Jadi Pengedar Narkoba, Pegawai Honorer Kantor Depag Diringkus di Depan SPBU THR

205
Jadi Pengedar Narkoba, Pegawai Honorer Kantor Depag Diringkus di Depan SPBU THR
NARKOBA - Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, AKP Jumardin saat memperlihatkan barang bukti shabu seberat 0,68 gram, Senin (16/1/2016). Ns (29) tidak berkutik saat diringkus oleh Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) THR. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Jadi Pengedar Narkoba, Pegawai Honorer Kantor Depag Diringkus di Depan SPBU THR
NARKOBA – Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, AKP Jumardin saat memperlihatkan barang bukti shabu seberat 0,68 gram, Senin (16/1/2016). Ns (29) tidak berkutik saat diringkus oleh Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) THR. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Ns (29) tidak berkutik saat diringkus oleh Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sabtu (15/1/2017).

Pemuda yang bermukim di Kelurahan Kadia, diamankan pukul 23.25 Wita saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu di tempat tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, AKP Jumardin mengatakan, rencana transaksi itu diketahuinya setelah mendapat laporan dari warga.

“Saat petugas mendekati tersangka, ia kemudian membuang bungkusan plastik yang berisikan shabu di pinggir jalan,” kata Jumardin di Polres Kendari, Senin (16/1/2016).

Petugas kemudian mengambil bungkusan plastik tersebut. Bungkusan yang berisi shabu seberat 0,68 gram itu diduga akan ia jual dengan harga 900 ribu rupiah.

“Dalam kasus ini kita juga sudah mengantongi satu nama tempat tersangka membeli barang haram itu,” jelas Jumardin.

Petugas juga telah melakukan penggeledahan di rumah korban yang beralamat di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Hasil penggeledahan, ditemukan bong, atau alat isap shabu beserta satu buah korek gas.

Selain mengedarkan shabu, Ns juga diketahui sebagai pemakai shabu. Hal itu terbukti setelah dilakukan tes urin terhadap tersangka yang hasilnya positif.

“Pelaku diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Depag provinsi,” jelas Jumardin.

Karena perbuatannya, Ns kemudian dijerat UUD Narkotika nomor 114 pasal satu dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup penjara. Saat ini N telah diamankan di Polres Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini akan terus kita dalami,” tutup Jumardin. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini