Jadi Tersangka, Nahkoda dan ABK Kapal Pengangkut Mitan Ilegal Ditahan

49
MITAN ILEGAL – Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Polda Sultra, saat menunjukan tersangka dan barang bukti minyak tanah ilegal sebanyak 174 jiregen, Beberapa waktu lalu. Randi/ ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah menetapkan nahkoda kapal, DW sebagai tersangka dalam kasus penangkapan 174 jerigen minyak tanah (Mitan) ilegal pada Sabtu (16/4/2016) lalu, kini Penyidik Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Polda Sultra kembali menetapkan satu Anak Buah Kapal (ABK) sebagai tersangka.

Kasi Penindakan Dit Polair Polda Sultra, Kompol Muhhammadong mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus mitan ilegal asal Ereke, Kabupaten Buton Utara (Butur) yang sedianya akan di bawa menuju Kota Kendari.

“Jadi selain menetapkan sebagai tersangka, kami juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya. Pemilik mitannya itu berinisial P asal Butur, dan kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama, pada Kamis (21/4/2016) kemarin,” tuturnya, Jumat (22/4/2016).

(Artikel terkait : 174 Jirigen Mitan Ilegal Berhasil di Amankan)

Sedianya, P akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, barang bukti minyak tanah sebanyak 3.480 liter serta kapal yang digunakan tersangka masih diamankan di dermaga Dit Polair Polda Sultra.

Kini kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 53 huruf B Junto pasal 23 ayat 2 huruf B Subsider pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Serta pasal 323 ayat 1 Junto pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 milyar. (B)

 

Penulis: Randi Ardinsyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini