Tie Saranani Ikuti Proses Hukum di Kejaksaan

499
Tie Saranani Ikuti Proses Hukum di Kejaksaan
KASUS ITE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (16/1/2019). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan tersangka Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (16/1/2019).

Sebelum dibawa ke Kejati, pada pukul 09.15 wita Tie dibawa oleh tim penyidik Polda Sultra ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah itu pada pukul 11.20 wita, Tie dan barang bukti (screenshot postingan FB) serta berkas perkara lainnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tie tampak santai mengikuti proses hukum itu, saat dibawa ke Kejati Sultra lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Tie mengenakan baju putih, celana hitam, dan berkacamata hitam. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah teman dekatnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Jadi Tersangka Polda Sultra, Ini Tanggapan Tie Saranani)

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan tahap dua setelah beberapa bulan lalu pihak kejaksaan telah mengeluarkan P21 (penyidikan polisi dianggap lengkap). Perkara itu sempat terhambat karena Tie Saranani tidak memenuhi panggilan polisi hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Telah dilakukan giat tahap 2 perkara pencemaran nama baik Rektor UHO (Universitas Halu Oleo) yang dilakukan oleh Tersangka Titiing Saranani. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan terkendali,” ujar melalui pesan Whatsapp, Rabu (16/1/2019).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan berkas perkara dan tersangka Titing sudah diterima. Kasus itu diserahkan ke Kejari Kendari untuk ditangani lebih lanjut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Setelah Buron, Polisi Jemput Tie Saranani di Kejati Sultra)

“Itu merupakan wilayah administrasi Kejari Kendari sehingga proses perkaranya di Kejari Kendari,” ujar Janes saat berada di Kejari Kendari. Namun demikian Janes belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait penanganan kasus itu karena perkaranya baru diterima.

Sebelumnya, Tie Saranani disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Tie diduga memposting di media sosial facebook.com (FB) yang menyebut Rektor UHO Zamrun berijazah plagiat.

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini