Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Keluarkan 4 Kebijakan

55
Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Keluarkan 4 Kebijakan
OJK - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sultra Widodo (mimbar), terlihat saat membuka acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan dan Stakeholders 2017, yang dilaksanakan di aula Grand Clarion Hotel Kendari, Selasa (7/2/2017) malam. (KASMAN/ZONASULTRA.COM)
Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Keluarkan 4 Kebijakan
OJK – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sultra Widodo (mimbar), terlihat saat membuka acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan dan Stakeholders 2017, yang dilaksanakan di aula Grand Clarion Hotel Kendari, Selasa (7/2/2017) malam. (KASMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan empat kebijakan tahun ini guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut fokus pada upaya penguatan pengawasan terintegrasi, penyempurnaan pengaturan manajemen resiko dan peningkatan kapasitas industri jasa keuangan nasional.

Kepala Kantor OJK Sultra Widodo mengatakan, tanpa stabilitas sistem keuangan kepercayaan terhadap perekonomian akan merosot dan mengurangi daya saing investasi di dalam negeri. Olehnya itu, OJK membuat empat kebijakan seperti menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen resiko, dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Widodo melanjutkan, perlu ada kebijakan dalam upaya menyediakan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta monitoring. Pihaknya akan menempuh kebijakan itu melalui upaya mengoptimalkan pemanfaatan global master repo agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan dan menginisiasi pembentukan lembaga pendanaan efek, sebagai penyedia likuiditas dan meningkatkan efesiensi penyelesaian transaksi efek.

Kemudian, mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berivestasi di pasar modal. Dan tentu saja, memastikan bahwa implementasi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di tahun ini dapat berjalan baik dan efektif.

Kebijakan lainnya yaitu memenuhi mandat undang-undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK), tahun ini pihaknya akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi bagi Bank Sistemik.

“Akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank dan pendirian bank perantara,” kata Widodo saat memberikan paparan target OJK 2017 di Hotel Grand Clarion Kendari, Selasa (7/2/2017) malam.

Widodo menambahkan, kebijakan berikutnya yang menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan adalah menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan non bank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

“Tahun ini kami akan menyelesaikan peraturan turunan dari undang-undang berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis dan kepemilikan asing,” ungkapnya.

Selain itu, Widodo menyebutkan akan meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri, optimalisasi investasi domestik terhadap kepemilikan saham di sektor IKNB, penambahan manfaat lain program pensiun, implementasi tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan, serta mendorong pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) pada tingkat kabupaten atau kota. (B)

 

Reporter : Kasman/Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini