Jaksa Ajukan Banding Sengketa Lahan Rujab Sekda Muna

39

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Raha, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raha yang mengabulkan gugatan penggugat Wa Ode Ndoghuse atas sengketa lahan bekas rumah jabatan (Rujab) Camat Katobu. Kini lahan itu menjadi rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna yang terletak di Jalan Tenggiri Kelurahan Lampogu, Raha. 

“Kami mengajukan memori banding atas putusan PN Raha,” kata JPN, Enjang Slamet, Rabu (8/7/2015).

Pria yang juga menjabat sebagai kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasi Datun) ini mengungkapkan, kendati secara resmi telah mengajukan banding, namun ketika disinggung apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, pihaknya belum bisa menjelaskan. Karena salinan putusan perkara perdata itu belum dikantonginya.

Dalam pengajuan alat bukti yang dimasukan oleh pengadilan, penggugat kata Enjang, hanya mengajukan satu barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Direktorat Agraria tahun 1968 Nomor 747/Lr-2/1972. Dimana disebutkan lahan itu milik Lambona, orang tua tergugat.

“Putusan majelis hakim PN tersebut belum inkrah kita masih banding,”tukas Enjang.

Sebelumnya, Kamis pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Raha yang diketuai Saiful Brow mengabulkan gugatan penggugat Wa Ode Ndoghuse atas sengketa lahan bekas rujab Camat Katobu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini