Jaksa Belum Tentukan Tersangka Kasus Korupsi KPID Sultra

72
Kejaksaan Siap Tuntaskan Kasus Poliklinik RSUD Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Komisi Penyiaraan Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2015 silam, meski telah telah melakukan gelar perkara.

Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Tajuddin mengatakan, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi tambahan lagi, seperti saksi ahli dari Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan (BPKP), serta seluruh pegawai komisioner KPID Sultra.

Kejaksaan Siap Tuntaskan Kasus Poliklinik RSUD Baubau
Ilustrasi

“Soalnya perhitungan kerugian negara belum tepat, pemeriksaan semua pegawai di KPID Sultra didasarkan atas fakta keterangan saksi, yang mengarah kepada mereka,” tuturnya, Senin (13/2/2017).

Dari pemeriksaan Bendahara KPID Sultra Suarti, lanjutnya, terkuak tidak hanya Komisioner dan Sekretaris yang melakukan kegiatan perjalanan dinas, namun para pegawai juga turut melakukan perjalanan Dinas keluar daerah.

“Termasuk menggunakan dana makan dan minum yang ada di Pos anggaran KPID, makanya kita mau panggil semuanya. Kan mereka juga gunakan, kalau hanya LPJ dari bendahara tidak dapat bisa kita simpulkan,” ujarnya.

Pemotongan beberapa anggaran kegiatan di KPID Sultra terjadi saat beberapa Komisioner KPID serta Sekretaris dan juga pegawai melakukan perjalanan Dinas. Tak tanggung-tanggung temuan Jaksa, anggaran makan dan anggaran lainnya juga ikut dipotong.

“Kita belum bisa beberkan siapa yang melakukan itu, yang jelas akan kita beberkan setelah penetapan tersangka,” singkatnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari, tambahnya, telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada mantan Sekretaris KPID Sultra Zahra Nurdin. Terakhir penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Suarti Bendaharanya KPID Sultra. Pemeriksaan keduanya di lakukan, setelah di anggap memiliki peranan penting dalam kasus tersebut.

“Sepanjang proses penyidikan, kami telah memeriksa beberapa saksi. Seperti dua Komisioner KPID periode 2012-2015 yakni Hasan Made Ali dan Kalis serta La Ali Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Periode 2016-2019 dan Nurhana Bendahara penerima barang. Kemudian, Sekretaris KPID Zahra Nurdin, Bendahara KPID Suarti dan pihak auditor Inspektorat,” ungkapnya.

Untuk diketahui kasus ini bermula, dari laporan masyarakat yang menilai adanya indikasi korupsi di kubuh KPID Sultra. Mereka melaporkan adanya indikasi korupsi di KPID Sultra, yang diduga dilakukan oleh komisioner KPID sejak Tahun 2015.

Dugaan tersebut sesuai dengan hasil temuan Inspektorat Sultra, bahwa adanya pemotongan anggaran pada kegiatan SPPD dan penggunaan konsusmsi makanan pada KPID Sultra. Anggaran pemotongan-pemotongan tersebut pun ditaksir mencapai Rp 100 juta.(B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini