Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Sampara

74
Kejaksaan Siap Tuntaskan Kasus Poliklinik RSUD Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha segera menaikan status perkara dugaan pelanggaran hukum pembangunan pasar tradisional Sampara yang terletak di Kecamatan Sampara, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). dari hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan lapangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana koropsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kejaksaan Siap Tuntaskan Kasus Poliklinik RSUD Baubau
Ilustrasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Syaiful Bahri Siregar mengungkapkan jika perkara tersebut sudah dalam tahap pemuktahiran berkas untuk segera dinaikan statusnya dari penyidikan menjadi penyelidikan, selain itu pihaknya juga segerah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sayangnya dirinya belum mau membeberkan siapa yang paling bertanggungjawab atas kasus itu dan apa perannya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“saya sudah minta bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera menaikan status untuk perkara ini (pembangunan pasar sampara), soalnya saya sudah capek dihubungi terus oleh masyarakat,” ujar mantan anggota tim Jaksa penuntut Umum (JPU) kasus PT Indosat itu, saat ditemui dikantornya, Senin (14/03/2016).

Selain itu, Syaiful juga belum mau berbicara panjang lebar terkait kronologis serta pelanggaran apa dan berapa nominal kerugian yang harus ditanggung negara atas kasus tersebut.

Dari data yang berhasil dihimpun awak zonasultra.id dilapangan, saat ini pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Konawe, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) pasar sampara, serta beberapa saksi lain yang dianggap mengetahui kasus itu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“saya sudah pernah ditawari sesuatu, ada juga yang meminta tolong agar kasus ini tidak dilanjutkan, makanya saya langsung minta Pidsus untuk segerah manikan status dan menetapkan tersangkanya,” tutup Syaiful Bahri Siregar.

 

Penulis : Restu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini