Jaksa Serahkan Berkas Kasasi Aswad Sulaiman ke Pengadilan

74
pengadilan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Anton B Silitonga akhirnya menyerahkan berkas memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman.

pengadilan
Ilustrasi

Anton mengaku jika berkas kasasi tersebut telah diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri (Kejari) Kendari pada Jumat (28/4/2017) lalu. “Ia berkas kasasinya kita sudah serahkan ke pengadilan, intinya soal surat penunjukan langsung itu. Juga soal tanda tangan Ahmad Yani Sumarata, di mana hakim menyatakan kalau tanda tangan itu tidak diakui Ahmad Yani tapi hasil uji forensik itu identik,” ungkapnya, Selasa (2/5/2017).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam memori kasasi itu, pihaknya juga menjelaskan mengapa Jaksa hanya melampirkan foto copy kontrak kerja PT Voni Bintang Nusantara. Hal itu dikarenakan pihaknya kesulitan dalam menemukan berkas kontrak kerja yang asli.

Baca Juga : Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Aswad Sulaiman

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Tapi kenapa baru sekarang dipermasalahkan, sementara dari awal semua tersangka yang sudah diputus itu barang buktinya sama. Menggunakan foto copy kontrak kerja itu,” ujarnya.

Baca Juga : Aswad Sulaiman Divonis Bebas

Pihaknya pun menilai jika banyak hal yang tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut. Selain itu, pihaknya juga melihat terkait sejumlah pertimbangan yang dimasukkan dalam putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini