Jaksa Serahkan Berkas Perkara Tersangka Pembakaran Kantor Lurah Wua-wua ke Pengadilan

77
Pasca Kebakaran Kantor Lurah Wua-wua, Tak Ada Barang Yang Selamat
KEBAKARAN : Kantor Kelurahan Wua-Wua yang berada di Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kebakaran, Minggu (19/2/2017) malam. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

Pasca Kebakaran Kantor Lurah Wua-wua, Tak Ada Barang Yang Selamat KEBAKARAN – Kantor Kelurahan Wua-Wua yang berada di Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kebakaran, beberapa waktu lalu. (Foto Dok ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya menyerahkan berkas perkara tersangka pembakaran Kantor Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Jumat (14/7/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari Sugianto Migano mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersangka ke pihak pengadilan.

“Kemarin kan berkasnya sudah lengkap sudah P21, tersangka dan barang buktinya sudah kita terima dari polisi. Nah hari ini semuanya kita serahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Sugianto, pihaknya hanya menunggu ketentuan waktu sidang perdana tersangka yang nantinya akan ditentukan oleh pihak pengadilan.

(Berita Terkait : Terungkap, Pelaku Pembakaran Kantor Lurah Wua-wua Ternyata Kecewa Paslon Dukungannya Kalah)

Untuk diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kelurahan Wua-wua, Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (19/2/2017) lalu. Adalah AW (inisial) warga Kota Kendari yang sehari-hari diketahui bekerja serabutan.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, pelaku diketahui nekat membakar kantor Lurah Wua-wua lantaran tidak terima pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang didukungnya kalah dalam perolehan suara. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini