Jaksa Ungkap Ada Tersangka Baru Korupsi Pagar USN

94
Jaksa Ungkap Ada Tersangka Baru Korupsi Pagar USN
SIDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan pagar Universitas Sembilanbelas November (USN). Bahkan jaksa menyatakan masih ada tersangka lain lagi yang dibidik. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Jaksa Ungkap Ada Tersangka Baru Korupsi Pagar USN
SIDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan pagar Universitas Sembilanbelas November (USN). Bahkan jaksa menyatakan masih ada tersangka lain lagi yang dibidik. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan pagar Universitas Sembilanbelas November (USN). Bahkan jaksa menyatakan masih ada tersangka lain lagi yang dibidik.

Sebelumnya, Kejari Kolaka telah menetapkan tiga tersangka yakni Suwito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ridwan sebagai direktur CV Mitra Konawe, rekanan proyek dan Abdul Wahab Tahir selaku konsultan anggaran. Ketiganya dihadirkan di depan majalis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (10/8/2016) sore pukul 15.00 Wita.

Kepala Asisten Pidana Khusus (Kasipidsus) Salamatani mengungkapkan, kasus ini sedang dikembangkan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ditetapkan tersangka baru.

“Masih ada lagi tersangka lain, dan kita terus mengembangkan kasus ini,” kata Salamatani yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui usai sidang di Tipikor Kendari.

Saat ditanya siapa calon tersangka baru, Salamatani tak mau mengungkapkannya. “Kita lihat saja nanti, yang jelas akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Selain menghadirkan ketiga tersangka, JPU juga menghadirkan seorang saksi yang diketahui berprofesi sebagai wartawan di Kolaka.

Untuk diketahui, ketiga tersangka ini diduga menyalahgunakan dana pembangunan pagar USN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan 2015, yang merugikan negara sekitar Rp.300 juta dari Rp.1,7 miliar jumlah anggaran keseluruhannya. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini