Jalan Nasional Tampo-Tondasi Tunggu SK Menteri

159

Peningkatan status jalan sepanjang 82 kilometer tersebut dilakukan setelah pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Pemprov) mengajukan usulan kepada kementrian terkait.

Peningkatan status jalan sepanjang 82 kilometer tersebut dilakukan setelah pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Pemprov) mengajukan usulan kepada kementrian terkait.
“Detik ini masih jalan provinsi, tapi sebentar akan jadi jalan poros Tampo-Raha-Lagadi-Tondasi. Kita masih tunggu SK Menteri PU,” ujar Laode Saidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sultra, di Raha, Selasa (31/3/2015).
Menurut Saidin, apabila SK peningkatan status jalan nasional turun, maka seluruh konsekwensi mulai dari pembangunan, pembiayaan, maupun pengendalian menjadi beban nasional. 
Dengan peningkatan jalan tersebut, lanjut Saidin, maka kualitas jalan akan lebih baik, sebab bahan dasar jalan akan menggunakan material dari luar Kabupaten Muna, dengan harga yang lebih mahal sehingga dapat dihasilkan kualitas jalan yang lebih baik.‎
Jika nantinya statusnya sudah dinaikan, maka otomatis jalan poros Raha-Tondasi akan menjadi aset pemerintah pusat.
“Penyerahan aset hanya bersifat administrasi saja sementara fisiknya akan berada di daerah,” katanya. (Lily)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini