Jalani Sidang kode Etik, 2 KPU dan 1 Panwas Bantah Aduan

38
Jalani Sidang kode Etik, 2 KPU dan 1 Panwas Bantah Aduan
Saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik, Kamis (4/2/2016) di kantor KPU Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun yang disidang yakni KPU Buton Utara (Butur), KPU Konawe Utara (Konut). Sebelum itu, di hari yang sama juga disidangkan Panwas muna di kantor Bawaslu Sultra. (Taslim/ZONASULTRA.COM)
Jalani Sidang kode Etik, 2 KPU dan 1 Panwas Bantah Aduan
Saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik, Kamis (4/2/2016) di kantor KPU Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun yang disidang yakni KPU Buton Utara (Butur), KPU Konawe Utara (Konut). Sebelum itu, di hari yang sama juga disidangkan Panwas muna di kantor Bawaslu Sultra. (Taslim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik, Kamis (4/2/2016) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun yang disidang yakni KPU Buton Utara (Butur), KPU Konawe Utara (Konut) dan Panwas Muna.

Panwas Muna mendapat kesempatan pertama mengikuti sidang di kantor bawaslu Sultra. Masih di hari yang sama, KPU Butur dan KPU Konut juga disidang di tempat yang berbeda yakni di kantor KPU Sultra.

Anggota DKPP RI Saut H Sirait mengatakan, Panwas Muna disidang terkait masalah rekomendasi pemungutan suara ulang. Pengadunya menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan panwas tidak sesuai dengan ketentuan.

KPU Butur terkait keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, persoalan daftar pemilih tetap (DPT), pemilih ganda, pemilih yang hanya berdasarkan surat keterangan domisili. Selain itu juga terkait rekomendasi Panwas Kecamatan yang tidak dilaksanakan KPU Butur.

Lanjut Saut, untuk KPU Konut terkait adanya brosur sosialisasi KPU yang isinya ajakan untuk memilih putra daerah dengan no. urut 3.  Hal itu dianggap sebagai keberpihakan sehingga dilaporkan oleh pihak pengadu.

“Pihak teradu (KPU Butur, KPU Konut, Panwas Muna) dalam sidang tadi ada yang membantah dan adapula yang menjawab sudah sesuai ketentuan dan dengan alasan-alasan lainnya,” kata Saut di sela-sela sidang di kantor KPU Sultra, Kamis (4/2/2016).

Putusannya, sidang tersebut dipastikan akan keluar pada bulan Februari 2016 ini. Namun demikian, kata Saut, saat ini DKPP memang lagi banjir perkara dan eks officio DKPP di Sultra sedang disibukkan dengan sidang perselisihan hasil di Mahkamah konstitusi.

Sidang kode etik selanjutnya akan dijadwalkan lagi untuk KPU Konawe Kepulauan dan KPU muna.

 

Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini