Jasa Raharja Sultra Santuni Korban Kecelakaan Mudik Lebaran

64
Jasa Raharja Sultra Santuni Korban Kecelakaan Mudik Lebaran
SANTUNAN KECELAKAAN - Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra Nano B. Tjahjono didampingi Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rudi Antariksawan saat menyerahkan secara simbolis santunan korban kecelakaan lalu lintas periode H-7 hingga H Lebaran di Kantor Jasa Raharja Sultra Jalan Sam Ratulangi, Senin (11/7/2016). Pada periode ini Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 175 juta kepada 12 ahli waris korban kecelakaan. (Jumriati/ZONASULTRA.COM)
Jasa Raharja Sultra Santuni Korban Kecelakaan Mudik Lebaran
SANTUNAN KECELAKAAN – Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra Nano B. Tjahjono didampingi Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rudi Antariksawan saat menyerahkan secara simbolis santunan korban kecelakaan lalu lintas periode H-7 hingga H Lebaran di Kantor Jasa Raharja Sultra Jalan Sam Ratulangi, Senin (11/7/2016). Pada periode ini Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 175 juta kepada 12 ahli waris korban kecelakaan. (Jumriati/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberikan santunan kepada 12 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama arus mudik periode H-7 hingga H Lebaran atau 29 Juni hingga 6 Juli 2016. Santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra Nano B. Tjahjono didampingi Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rudi Antariksawan di Kantor Jasa Raharja Sultra Jalan Sam Ratulangi, Senin (11/7/2016).

Nano B Tjahjono mengatakan, khusus untuk periode tersebut, pihaknya telah membayar santunan sebanyak Rp 175 juta kepada ahli waris korban, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 16,67 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2015 lalu sebesar Rp 150 juta.

“Kita berharap pada masa yang akan datang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sultra akan senantiasa mengalami penurunan,” kata Nano.

Pihaknya pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya pencegahan dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas Lebaran 2016 sehingga proses pembayaran santunan dapat diselesaikan dalam tempo yang relatif singkat.

Sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin dalam UU No 33 dan No 34 tahun 1964 mendapat perlindungan dari PT Jasa Raharja.

Adapun besaran nilai santunan yang diberikan kepada ahli waris korban adalah Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp 10 juta untuk korban luka-luka, maksimal Rp 25 juta untuk korban cacat tetap dan biaya penguburan tanpa ahli waris sebesar Rp 2 juta.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, selama operasi Ramadhania dimulai hingga hari ini telah terjadi 30 kecelakaan lalu lintas di wilayah Sultra yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 27 orang luka ringan.

“Wilayah hukum Polres Kendari paling banyak terjadi kecelakaan lalu lintas disusul Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe,” ujar Rudi. (B)

 

Reporter: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini