JATAM : Nur Alam Lakukan Penurunan Status Kawasan Hutan

272
Sahrul, selaku Campaigner Advokasi Tambang (Jatam) Komoditi Nikel.
Sahrul

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diduga melakukan penurunan status kawasan hutan sekitar 10.000 hektare terkait pemberian pencadangan konsesi perusahaan pertambangan nikel  PT ANugrah Harisma Barakah Kabupaten Bombana dan Buton.

Sahrul, selaku  Campaigner  Advokasi Tambang (Jatam) Komoditi Nikel.
Sahrul

Hal ini diungkapkan oleh Sahrul selaku Campagner Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Komoditi Nikel, yang membeberkan demi memuluskan perijinan operasi pertambangan PT AHB.

“Usulannya Gubernur, dia revisi tata ruang. Untuk di wilayah Pulau Kabaena yang status kawasan hutannya itu, dari hutan lindung ke hutan produksi setelah tumpang tindih dengan IUP pertambangan yang ada di Sultra,” Ujar Sahrul saat ditemui di Kedai Kopi Deli, Menteng Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Menurut pria yang akrab disapa Gelo ini ternyata lokasi yang statusnya sudah ada memiliki IUP, , dua diantaranya memiliki hubungan dengan Gubernur Sultra yakni PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan PT. Billy Blok II.

Gelo mengungkapkan yang belum disorot terkait dengan dugaan korupsi tambang adalah penurunan status kawasan hutan. “Pada saat itu yang menjadi menteri kehutanan adalah Zulkifli Hasan,” jelasnya.

Bahkan, pada saat PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) melakukan peletakan batu pertama tahun 2013 dihadiri pejabat sekelas Dirjen Minerba sempat datang.

Nur Alam diduga mendapat imbal balik sebesar sekitar Rl. 50 Miliar atas penerbitan IUP tersebut. Jumlah tersebut berapa kali lipat dari jumlah royalti yang didapat dari daerah khususnya Kabupaten Bombana, daerah penghasil dari tambang.

“Artinya ini membuktikan pertambangan yang banyak menikmati hasil tambang didaerah negara pun tidak menikmati, justru yang banyak menikmati royalti itu adalah pejabat,” pungkas Gelo. (B)

 

Reporter Rizki Afriani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini