Jatam Sultra Dorong KPK Periksa Dua Mantan Bupati dan Gubernur

54

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)  Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, pemeriksaan beberapa orang pejabat di Sultra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serharusnya menjadi langkah awal untuk menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam atas penerbitan izin tambang bermasalah dalam kawasan hutan.

Direktur Jatam Sultra, Hartono mengatakan, selama masa pemerintahan Nur Alam di Sultra, KPK menemukan 200 izin usaha pertambangan (IUP) yang berada dalam kawasan hutan dan semuanya rata-rata bermasalah.

Dugaan Hartono itu diperkuat dengan melihat beberapa pejabat yang dinilai mengetahui dan terlibat dalam pemberian IUP kepada perusahaan tambang oleh Nur Alam, kini menjadi sasaran penyelidikan KPK.

Dia mencontohkan, pemeriksaan mantan pelaksana tugas (plt) Bupati Bombana, Haku Wahab dan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat dari Pemda Buton serta mantan kadis pertambangan provinsi Sultra, Burhanuddin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Amal Jaya.

“Keempat tokoh itu merupakan orang yang mengetahui tentang pemberian IUP PT Anugrah Harsima Baraka (AHB) dengan membatalkan IUP PT Prima Nusa Sentosa yang diterbitkan oleh mantan Bupati Bombana, Atiku Rahman,” kata Hartono melalui telepon selulernya, Kamis (5/11/2015).

Polemik itu muncul setelah Nur Alam menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 828 tahun 2008 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan  PT AHB seluas 3.084 hektar diatas lahan tambang milik PT PNS.

Menurut mantan Direktur Walhi Sultra itu, SK yang dikeluarkan oleh Nur Alam di atas ditingkatkan lagi dengan menerbitkan SK nomor 815 tahun 2009 tantang izin usaha pertambangan eksplorasi milik PT AHB, serta ditingkatkan lagi statusnya melalui SK gubernur nomor 435 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP eksploitasi di lahan yang sama.

“Sekarang KPK sudah memeriksa Haku Wahab, Amal Jaya, Burhanuddin dan salah seorang pejabat dari Pemda Buton. Seharusnya, KPK juga mulai memeriksa Atiku Rahman dan mantan Bupati Buton, Safei Kahar. Karena kedua tokoh itu tahu persis bagaimana sejarah keterlibatan Nur Alam dalam menerbitkan IUP PT AHB dalam kawasan hutan lindung di pulau Kabaena,” jelasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini