Jelang Ramadhan, Disperindag Sidak THM di Kota Kendari

149
Jelang Ramadhan, Disperindag Sidak THM di Kota Kendari
SIDAK THM - Jelang bulan suci Ramadhan, Dinas Perindusrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak dibeberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Ibukota Sulawesi Tenggara. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

Jelang Ramadhan, Disperindag Sidak THM di Kota Kendari SIDAK THM – Jelang bulan suci Ramadhan, Dinas Perindusrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak dibeberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Ibukota Sulawesi Tenggara. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jelang bulan suci Ramadhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak di beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kendari, Kamis (25/5/2017) malam. Selain mengunjungi THM, Disperindag Kota Kendari juga melakukan pemeriksaan di beberapa cafe.

Hasilnya, dari tujuh THM yang didatangi oleh Disperindag Kota Kendari tidak satu pun yang beroperasi. Sedangkan dua cafe yang didatangi, yakni cafe K-Toz dan cafe Kopi Tiam, ditemukan di cafe Kopi Tiam masih menjual minuman beralkhol jenis bir.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari Ida Rianti mengatakan, apa yang ditemukan di cafe Kopi tiam ini merupakan sebuah pelanggaran. Sebab sebelumnya, telah diberikan surat edaran wali kota yang melarang THM maupun cafe untuk tidak menjual minuman beralkhol tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan.

“Di Cafe Kopi Tiam kami masih menemukan penjualan minuman beralkhol dengan mengacu surat edaran walikota nomor 300/4545 kami sudah memberikan teguran ke pengelolanya agar tidak lagi menjual minuman beralkhol selama bulan suci Ramadhan,” kata Ida di Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (25/5/2017) malam.

Terkait pengawasan lanjutan terhadap THM-THM di Kota Kendari, Ida mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait pelarangan operasi selama bulan suci Ramadhan. Jika nantinya ditemukan masih beroperasi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izinnya.

Khusus untuk pedagang minuman beralkhol, Ida juga menegaskan agar tidak menjual minuman beralkhol selama bulan suci Ramadhan. Sama halnya dengan THM sanksi berat akan diterima oleh pemilik toko penjual minuman beralkohol jika melanggar surat edaran wali kota Kendari.

“Intinya pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini akan terus kami lakukan, sebab kami tidak menginginkan surat edaran yang telah kami sampaikan kepada seluruh stake holder justru dilanggar,” ujarnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini