Jelang Ramadhan, Polres Kendari Sita 1234,6 Liter Miras Tradisional dan 992 Botol Miras Pabrikan

78
Jelang Ramadhan, Polres Kendari Sita 1234,6 Liter Miras Tradisional dan 992 Botol Miras Pabrikan
RAZIA MIRAS - Razia minuman keras atau miras jelang bulan Ramadhan, Polres Kendari berhasil mengamankan 1234,6 liter miras tradisional, dan 992 botol miras pabrikan berbagai jenis merk. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Jelang Ramadhan, Polres Kendari Sita 1234,6 Liter Miras Tradisional dan 992 Botol Miras Pabrikan RAZIA MIRAS – Razia minuman keras atau miras jelang bulan Ramadhan, Polres Kendari berhasil mengamankan 1234,6 liter miras tradisional, dan 992 botol miras pabrikan berbagai jenis merk. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari meningkatkan razia minuman keras atau miras jelang bulan Ramadhan. Hasilnya, selama tiga hari operasi, Polres Kendari berhasil mengamankan 1234,6 liter miras tradisional, dan 992 botol miras pabrikan berbagai jenis merk.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Sigid Haryadi mengatakan, operasi ini digelar melanjutkan instruksi Kapolda Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto.

“Untuk minuman tradisional, kita sita dari penjual dan pembuatnya. Sementara minuman pabrikan, kita sita dari toko besar ataupun kecil yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol,” kata Sigid di Polres Kendari, Selasa (23/5/2017).

Lanjut Sigid, minuman tradisional yang disita paling banyak didapatkan dari Ranomeeto. Sementara untuk miras jenis pabrikan, kebanyakan didapatkan dari Kemaraya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Rencananya memasuki bulan ramadhan, kita akan semakin gemcar melakukan operasi semacam ini,” jelasnya.

Adapun pemilik minuman beralkohol tersebut belum ada yang ditahan. Lanjut Sigid, memang operasi ini hanya dikhususkan untuk mengamankan mirasnya saja. Sedangkan pemilik telah diberi teguran dan masih menjual, maka akan dikenakan pidana. Seluruh minuman beralkohol itu rencananya akan dimusnahkan di Polda Sultra. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini