Jelang Sidang Dismissal MK, Ini yang Membuat Kuasa Hukum Rasak-Haris Optimis

134
Rasak -haris

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Putusan dismissal perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2017 akan segera disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) antara 1 sampai 5 April 2017. Dalam sidang dismissal akan diputuskan lanjut ke pokok perkara atau tidak.

Rasak -haris
Abdul Rasak – Haris Andi Surahman

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (paslon) Wali Kota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (pemohon), Muhamad Ikbal mengatakan pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait jadwal sidang. Namun pihaknya optimis MK akan memutuskan lanjut ke pokok perkara (perselisihan hasil Pilkada).

“Pada prinsipnya kami tetap berpatokan pada gugatan kami dalam permohonan. Hal-hal yang mereka (KPU Kendari) bantah itupun hanya berkecimpung pada legal standing (terkait ambang batas selisih Pilkada), tidak terlalu masuk pada pokok perkaranya. Hal inilah yang kami harap MK bisa memeriksa terlebih dahulu pokok perkara,” kata Ikbal melalui telepon selulernya, Kamis (30/3/2017).

Ambang batas atau selisih Pilwali Kendari diharapkan tidak menjadi penghambat untuk sebuah keadilan sebab produk yang dihasilkan KPU Kendari tidak normal. Ikbal mengaku sadar bahwa memang selisih Pilwali Kendari melebihi ambang batas 1,5 persen namun banyaknya bukti-bukti pelanggaran dapat menjadi pertimbangan khusus MK.

(Baca Juga : Pengucapan Putusan MK untuk Pilkada Busel Dibacakan 3 April)

Lanjut Ikbal, ada beberapa bukti bahwa produk KPU Kendari tidak normal, diantaranya adanya vonis pengadilan terhadap salah satu anggota partai pengusung paslon terkait money politik. Terdapat juga pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali berdasarkan pemeriksaan C7 KWK (daftar hadir pemilih di TPS).

Selain itu, terdapat perbedaan jumlah surat keterangan (suket) KTP elektronik yang dikeluarkan Disdukcapil Kendari dibandingkan dengan Suket yang digunakan memilih. Kata dia, jumlah suket yang digunakan saat pemilihan 15 Februari 2017 lebih membludak. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini