Jerman Putuskan Guru di Negaranya Boleh Pakai Jilbab

37

Gugatan banding ini diajukan oleh dua guru perempuan Islam yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif. Namun dalam keputusan, Jumat (13/3/2015), pengadilan menyatakan sekolah-seko

Gugatan banding ini diajukan oleh dua guru perempuan Islam yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif. Namun dalam keputusan, Jumat (13/3/2015), pengadilan menyatakan sekolah-sekolah kini harus memperlihatkan ‘bukan hanya secara abstrak namun juga risiko yang jelas’ sebagai alasan larangan penggunaan kerudung.
Seperti dilansir BBC Indonesia, Jumat (13/3/2015), pelarangan tersebut dikarenakan kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru. Namun lambang-lambang Kristen tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan tahun 2004.
Keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa pengecualian atas ‘tradisi dan nilai budaya Kristen dan Barat’ dari larangan adalah diskriminatif. Dalam pernyataannya, Pengadilan Konstitusi Federal Jerman menyebutkan, larangan atas ekspersi beragama yang didasarkan pada ‘penampilan pendidik’ tidak sejalan dengan kebebasan beragama.
Walau gugatan banding diajukan di negara bagian North Rhine-Westphalia namun keputusan pengadilan tinggi ini mengikat negara-negara bagian lain yang memberlakukan larangan serupa.(*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini