Jika Syarat Ini Dilanggar, Pembangunan Ruas Jalan Moramo-Laonti Bakal Kembali Dihentikan

316
Jika Syarat Ini Dilanggar, Pembangunan Ruas Jalan Moramo-Laonti Bakal Kembali Dihentikan
PENGECEKAN - Bupati konsel Surunuddin Dangga saat melakukan pengecekan infrastruktur pembangunan jalan baru, yang menghubungkan antara Kecamatan Moramo dan Kecamatan Laonti di blok marga satwa (SM) Semenanjung Tanjung Peropa, Kamis (14/12/2017) kemarin. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

Jika Syarat Ini Dilanggar, Pembangunan Ruas Jalan Moramo-Laonti Bakal Kembali DihentikanPENGECEKAN – Bupati konsel Surunuddin Dangga saat melakukan pengecekan infrastruktur pembangunan jalan baru, yang menghubungkan antara Kecamatan Moramo dan Kecamatan Laonti di blok marga satwa (SM) Semenanjung Tanjung Peropa, Kamis (14/12/2017) kemarin. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Surunuddin Dangga mengecek pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Moramo dan Kecamatan Laonti di blok marga satwa (SM) Semenanjung Tanjung Peropa, Kamis (14/12/2017)

Surunuddin mengatakan, untuk kelangsungan pembangunan ruas jalan tersebut ke depan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi pembangunan jalan ini membutuhkan waktu yang lama karena terkendala izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jadi pembuatan jalan ini ada syarat yang harus dipenuhi. Jika kita melanggar maka akses jalan ini akan ditutup lagi. Untuk itu saya himbau kepada masyarakat Laonti agar menjaga kepercayaan pemerintah dengan membantu menjaga kawasan ini dari hal-hal yang bisa merugikan kepentingan kita bersama,” kata Surunuddin ditemui di Andoolo, Jumat (15/12/2017).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Dikatakan Surunuddin, sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu mematuhi rambu-rambu pembangunan; menggunakan lebar jalan yang paling minimal; menghindari blok perlindungan dan jalur jelajah satwa; menggunakan konstruksi ramah satwa dan menyediakan lintasan satwa; membangun atau mengatur batas kecepatan kendaraan; melengkapi rambu pengaturan lalu lintas serta mengantisipasi perambahan liar di sekitar jalan; serta menyiapkan pegawai pengawas untuk mengawasi jalan dan kawasan serta merevitalisasi hutan seluas 20 hektar.

“Jangan sampai hanya tindakan hukum dan keegoisan warga merusak kawasan hutan baik perburuan maupun ilegal loging, keinginan dan usaha pemda yang memperjuangkan pembangunan jalan ini sejak tahun 2008 jadi sia-sia,” tegasnya.

Jika Syarat Ini Dilanggar, Pembangunan Ruas Jalan Moramo-Laonti Bakal Kembali Dihentikan

Pengerjaan ruas jalan ini terbagi dalam dua tahap, yakni ruas jalan Desa Lapuko-Tambolosu sepanjang 19,3 km, saat ini sedang dikerjakan sepanjang 4,5 km. Selanjutnya Tambolosu-Laonti 22 km yang melewati Suaka Marga Satwa (SM) Tanjung Peropa sepanjang 6,1 km dengan total keseluruhan 41,3 km dan lebar 8 meter.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Lanjut Surunuddin, pemda telah menggelontorkan dana awal sebesar Rp 4 miliar dengan total keseluruhan ruas jalan Lapuko-Laonti senilai Rp10 miliar. Awal tahun 2018, jalan sejauh 19,3 km tembus Desa Tambolosu, dan di akhir 2018 seluruh daratan Kecamatan Laonti harus sudah bisa dilalui kendaraan roda dua maupun empat dan ketika dibuka akan dipantau setiap 2 minggu sekali.

Pembangunan jalan ini sudah mendapat restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KLHK – KSDAE) melaui surat rekomendasi No.S.512/KSDAE/PIKA/KSA.0/8/2017 tentang persetujuan kerjasama pembangunan jalan penghubung daerah terisolir di blok Marga Satwa (SM) Semenanjung Tanjung Peropa, Kecamatan Laonti. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini