Jika Terbukti Money Politik, La Ode Ashar Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun

57
ilustrasi money politik
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD Kendari dari partai Golkar La Ode Ashar terancam hukuman pidana jika terbukti melakukan money politik. Hal itu menyusul adanya laporan di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kendari soal bagi-bagi minyak goreng.

ilustrasi money politik
Ilustrasi

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Sahinuddin mengatakan laporan itu memasuki proses awal. Hari ini dibahas bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Dilihat dananya dari mana apakah dari pasangan calon (paslon Rasak-Haris) atau pribadinya (La Ode Ashar). Kalau dari pribadinya maka dia yang kena bukan paslon. Tapi dilihat dulu motifnya, apakah mengajak untuk memilih salah satu paslon,” kata Sahinuddin di kantornya, Rabu (18/1/2017)

Lanjut Sahinuddin, praktik money politik diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187a. Dalam aturan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum, membagikan uang atau barang atau bentuk lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu maka terancam kurungan penjara minimal 36 bulan (3 tahun) dan maksimal 72 bulan (6 tahun).

(Berita Terkait : Diduga Bagi-Bagi Minyak, Rasak-Haris Dilaporkan ke Panwaslih)

Jika yang menginstruksikan paslon walikota maka terancam diskualifikasi sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 135a. Namun untuk pendiskualifikasian tersebut dapat direkomendasikan jika praktik money politik terstruktur, sistematis, dan masif.

Saat ini Panwaslih dan Gakkumdu belum menyimpulkan dugaan pelanggaran tersebut. Kata Sahinuddin, laporan sedang dikembangkan dan pemeriksaan saksi-saksi.

(Berita Terkait : Ini Penjelasan La Ode Ashar Soal Dugaan Bagi-bagi Minyak Rasak-Haris)

Sebelumnya, Paslon Walikota Abdul Rasak- Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) dilaporkan ke Panwaslih oleh Suddianto dan La Ode Darmono pada Senin (16/1/207). Isi laporannya terkait praktek money politik bahwa La Ode Ashar sebagai tim pemenangan membagi-bagikan minyak goreng kepada masyarakat Kelurahan Kampung Salo. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini