Jika Terbukti Narkoba, 22 Calon Kada Ini Akan Digugurkan KPU

72
Ilustrasi calon bupati
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemeriksaan Narkoba untuk pasangan calon (Paslon) 3 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yakni Kendari, Bombana, dan Buton Selatan, tiba-tiba dialihkan di BNN pusat.

Ilustrasi calon bupati
Ilustrasi

Hal itu terbilang aneh, sebab sebelumnya 3 daerah tersebut bersama 4 daerah Pilkada lainnya (Buton, Buton Tengah, Kolaka Utara, dan Muna Barat) pemeriksaannya dilakukan serentak di BNN Sultra. Total ada 19 pasangan calon yang mengikuti pemeriksaan secara bersamaan.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan sudah ada surat penyampaian dari BNN bahwa alasan pengalihan pemeriksaan karena masalah teknis. Namun demikian tidak dijelaskan alasan teknis seperti apa yang dimaksud.

“Pemeriksaannya di Jakarta, batasnya hanya sampai besok (Jumat, 30/9/2016). Tentu akan didampingi masing-masing KPU daerah setempat, saya juga akan memonitor. Kewajiban kita hanya memastikan bahwa 11 paslon ini mengikuti pemeriksaan di Jakarta,” kata Iwan di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2016).

(Artikel Terkait : 11 Calon Kepala Daerah Sultra Lakukan Tes Ulang Narkoba di Jakarta)

Tes narkoba merupakan salah satu syarat yang wajib diikuti calon kada. Jika terbukti narkoba maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kata Iwan, bagi calon yang TMS maka partai politik pengusung dapat menggantinya dengan figur lain. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) tentang syarat calon.

Berikut 11 Paslon Kada yang akan mengikuti pemeriksaan di BNN Pusat

Kota Kendari: Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-SUL), Muhammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud (Derik-Syahriah), dan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Arrahman).

Bombana :  Tafdil-Johan, Kasra Jaru Munara-Man Arfah, Atikurahman-Achmad Nompa, dan Muhammad Sahir-Kaharuddin.

Buton Selatan: Agus Faisal Hidayat-La Ode Arusani, Faisal Laimu-Wa Ode Hasniawati, Sattar-Yasin Welson, dan  Agus Salim-La Ode Agus. (A*)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini