JKM, Jaminan Baru dari Taspen Bagi PNS Lingkup Kendari

84
PENYERAHAN JKM– Walikota Kendari Asrun (Kiri) saat memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) bukan kecelakaan kerja kepada salah satu penerima jaminan di pelataran kantor Walikota Kendari, Selasa (7/6/2016). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Walikota Kendari Asrun menyerahkan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) bukan kecelakaan kerja kepada 15 alih waris Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Kendari yang telah meninggal dunia, Selasa (7/6/2016).

Menurut Asrun, JKM merupakan hal baru bagi PNS di Kota Kendari, sehingga para abdi negara harus mengetahui adanya JKM bukan kecelakaan kerja tersebut, sekaligus sebagai bentuk transparansi Pemerintah Kota Kendari.

“Semua PNS berhak untuk mendapatkan JKM bukan kecelakaan kerja dan iurannya itu dibayar oleh pemerintah kota sebesar 0,3 persen dari gaji pokok dan tidak dipotong pada penghasilan mereka kepada PT. Taspen Kendari,” ungkap Asrun.

Sementara Kepala Cabang PT. Taspen Kendari Khairul menjelaskan, JKM bukan kecelakaan kerja merupakan jaminan yang diberikan berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu pemerintah menjamin dan melindungi pegawai Aparatur Sipil Negara atas resiko kecelakaan kerja da resiko kematian bukan kecelakaan kerja.

“Kemudian manfaat yang diperoleh pegawai Aparatur Sipil Negara atas program JKM meliputi santunan, uang duka wafat dan biaya pemakaman,” ungkap Khairul.

Besaran biaya JKM bukan kecelakaan kerja yang diterima 15 warga Kota Kendari tersebut berkisar Rp 30 juta rupiah per orang dan untuk besaran biaya jaminan maksimal yang dapat diterima setiap PNS atau alih waris sebesar  Rp 100 juta yang dikumpul dari Asuransi Hari Tua, ASKEN dan JKM.

Adapun nama-nama penerimanya adalah Agustini (cabang Diknas Kecamatan Kadia), Mulyati Yoola Sabara (Sekretariat Daerah Kota Kendari), Hariyanto Hiya (Dinas Kebersihan Kota Kendari), Fariati (Cabang Diknas Kecamatan Kadia) Nurimah (Diknas Kecamatan Poasia).

Selanjutnya, Marwiah (Cabang Diknas Kecamatan Mandonga, Sitti Zakiah (SMKN 2 Kendari), Amirullah (SMAN 1 Kendari), Sitti Rohani (SMPN 1 Kendari), Abdul Hafid Musa (Sekretariat Daerah Kota Kendari), Sitti Sawiah (Sekretariat Daerah Kota Kendari), Fipianti (Cabang Diknas Kecamatan Kendari Barat), Suparman (SMPN 8 Kendari), Syamsurianah (BPPKB Kota Kendari) dan Juharni (Cabang Diknas Kecamatan Kadia). (B)

 

Penulis : Ilham Surahmin
Editor  : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini