Jual Kosmetik Via Facebook, Wanita Ini Harus Berurusan Dengan Hukum

140
jual-kosmetik-via-facebook-wanita-ini-harus-berurusan-dengan-hukum2
KOSMETIK ILLEGAL- Tim penyidik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra saat mengamankan sejumlah kosmetik illegal dan mengandung bahan berbahaya yang dimiliki oleh pelaku RY di Kelurahan Bende. Dokumentasi BPOM Sultra for Zonasultra.com
jual-kosmetik-via-facebook-wanita-ini-harus-berurusan-dengan-hukum
KOSMETIK ILEGAL – Screenshoot penjualan kosmetik illegal yang mengandung bahan pemutih oleh salah satu warga kota Kendari di group penjulan facebook. (Dokumentasi BPOM Sultra for ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang wanita berinisial RY (30), warga Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan hukum lantaran menjual kosmetik illegal melalui Facebook.

Dari tangan bersangkutan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra berhasil mengamankan sekitar 825 pics kosmetik illegal.

Kepala BPOM Sultra, Adillah Pababbari mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku selama 2 minggu. Hasil pengintaian melalui akun facebook pelaku, diketahui bahwa produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar.

jual-kosmetik-via-facebook-wanita-ini-harus-berurusan-dengan-hukum2
KOSMETIK ILLEGAL – Tim penyidik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra saat mengamankan sejumlah kosmetik illegal dan mengandung bahan berbahaya yang dimiliki oleh pelaku RY di Kelurahan Bende. (Dokumentasi BPOM Sultra for ZONASULTRA.COM)

“Saat melakukan sidak, pihaknya menyewa agen untuk memesan produk tersebut. setelah dicek ternyata kandungan pemutih kami dapatkan atas itu kami langsung datangi dan sita semua barang illegal itu,” tutur Adillah Pababbari dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2016).

Parahnya lagi, saat diintrogasi oleh tim penyidik BPOM Sultra, pelaku mengaku tidak tahu jika produk yang dijualnya merupakan barang illegal. Sebab, diketahui untuk mendapatkan barang tersebut RY langsung membeli di Jakarta kepada distributor besar.

Saat ini, penyidik BPOM Sultra tengah mengumpulkan data dan bukti-bukti kuat dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas, selanjutnya akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk proses hukum.

“Kewenangan kami hanya sebatas penyidikan dan pengumpulan berkas dan penyetoran berkas, selanjutnya Kejaksaan yang akan memproses hukum dan kami harap pihak media dapat mengawal ini dan secepatnya berkas akan kami setorkan,” terangya.

Sayangnya, Adillah tidak menjelaskan ancaman hukum yang akan didapatkan oleh pelaku. Saat ini, RY masih berada di kediamannya.

Untuk diketahui, dari 825 pics sedikitnya terdapat 23 jenis kosmetik mulai dari handbody, lipstik, makeup dan pemutih misalnya Davis eye 42 double colour, Eye shadow NYX, Bulus putih, Landbis, eyeliner, Paket cream whitening blue WB, Cream HN, Lipstik wow, Temulawak two way cake dan Kiss beauty yang (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor     : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini