ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 15 narapida non muslim mendapatkan remisi khusus Natal, remisi sejumlah penghuni Lembaga Pemasyarakat Kelas (Lapas) II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberikan setelah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Kelas II A Kendari, Wayan Sudira mengatakan, pada perayaan Natal tahun ini pihaknya memberikan remisi khusus, yakni pemotongan masa tahanan selama 1 hingga 1,5 bulan lamanya. Pemberian remisi tersebut diperuntukan bagi para napi non muslim yang memenuhi syarat kelakuan baik selama di Lapas serta telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
” jadi dari total jumlah napi yang mendekam di Lapas II A sebanyak 400 orang, kita memberikan remisi kepada 15 orang napi non muslim sesuai peraturan dan prosedur pemberian remisi. dari 15 napi yang dapat remisi ini, rata-rata mereka kasusnya pembunuhan, serta ada juga kasus perlindungan anak atau pencabulan” tuturnya, Selasa (29/12/2015).
Dalam setahun, Lapas Kendari selalu memberikan remisi umum pada saat menjelang hari kemerdekaan serta remisi khusus menjelang hari-hari besar, seperti idul fitri dan natal. Di Lapas II A Kendari sendiri, masa tahanan paling lama saat ini mencapai 18 tahun penjara yang ditempati oleh napi dengan kasus pembunuhan berencana.
Penulis : Randi
Editor : Tahir Ose