Juli 2017, Batas Pencairan Dana Desa di Konut

77
Zulkarnain Sinapoy
Sulkarnain Sinapoy

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak Rp 120 miliar dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2017 siap dikelola oleh 159 pemerintah desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Zulkarnain Sinapoy
Zulkarnain Sinapoy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Zulkarnain Sinapoi mengatakan, dalam proses pencariannya para kepala desa (Kades) terlebih dahulu harus melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan oleh DPMD Konut. Sedangkan untuk batas pencairannya sesuai ketentuan petunjuk pencairan keuangan (PMK) yaitu pada Juli 2017.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Dananya sudah siap kita cairkan. Untuk penyalurannya sekarang tidak kolektif siapa yang duluan rampung berkasnya itu yang segera kita proses pencairannya. Batasnya bulan Juli kalau terlambat kita pending dan buatkan laporannya, ” kata Zulkarnain, Selasa (23/5/2017).

Dirinya menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan verifikasi berkas laporan pertanggung jawaban dana APBN para kepala desa. Sedangkan besaran dana yang akan disalurkan ke masing-masing desa untuk dikelolah senilai Rp 750 juta.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Kami harap penggunaan dana desa 2017 ini betul-betul tepat sasaran dan dapat bermanfaat untuk masyarkat dan pembangunan di desa,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini