Juni, Capil Koltim Rampungkan Pendaftaran Pemilih

43

Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Koltim Anwar Hamzah mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah desa dan kelurahan untuk segera melakukan pendataan ulang jumlah wajib pilih untuk diser

Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Koltim Anwar Hamzah mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah desa dan kelurahan untuk segera melakukan pendataan ulang jumlah wajib pilih untuk diserahkan ke capil.
“Target kita bulan Juni sudah bisa kita rampungkan untuk selanjutnya kita serahkan ke KPUD dan ditetapkan sebagai daftar wajib pilih sementara,” katanya kepada Zonasultra, Senin (16/3/2015).
Ia menambahkan, berdasarkan data pemilih pada pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu, jumlah penduduk di koltim sekitar 114 ribu jiwa dengan wajib pilih kurang lebih 84 ribu. Namun data tersebut hanya bisa dijadikan referensi untuk melakukan penataan administrasi kependudukan yang baru, mengingat data tersebut Koltim belum dimekarkan.
“Waktu masih bergabung dengan Kolaka, Koltim hanya ada 9 kecamatan. Tapi setelah mekar sudah menjadi 12 kecamatan, belum lagi ada beberapa desa yang sudah dimekarkan. Inilah yang kita data ulang,” katanya.
Sesuai tahapan Pilkada, pemkab Koltim diharuskan menyerahkan DP4 ke KPUD minimal enam bulan sebelum pelaksanaan pencoblosan. (Erikman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini