Kabid Satpol PP Wakatobi Bantah Lakukan KDRT

146
Haerudin alias La Meti
Haerudin alias La Meti

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Haerudin alias La Meti (47), Kepala Bidang (Kabid) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Wakatobi membantah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ratnilam. Hal itu diungkapkan Haerudin melalui kuasa hukumnya Jumardin Ratkhaman.

Haerudin alias La Meti
Haerudin alias La Meti

Menurut Jumardin, Ratnilam dengan kliennya sudah sekitar dua tahun pisah ranjang dan resmi bercerai pada 24 Maret 2017 lalu.

“Mereka sudah resmi cerai pada Maret 2017 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 102k/Ag/2017 tanggal 24 Maret 2017 di Pengadilan Agama (PA) Pasarwajo, sebelum adanya kejadian sehingga bisa terbantahkan kalau Haerudin melakukan KDRT,” ungkap Jumardin.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dijelaskan, Ratnilam bersama anak-anaknya datang ke rumah Haerudin untuk mengambil akta kelahiran anaknya. Saat itu Ratnilam menerobos paksa masuk ke dalam rumah Haerudin dengan cara merusak pintu depan dan pintu tengah rumah tersebut.

(Berita Terkait : Akibat KDRT, Ayah di Wakatobi Polisikan Anak Sendiri)

“Mereka datang dengan cara menerobos dua pintu, yakni pintu depan dan pintu tengah. Setelah berhasil masuk ke kamar mereka mengacak isi kamar dengan alasan mencari berkas. Tidak lama Haerudin datang dari dapur dan terjadi cekcok yang mengakibatkan perkelahian. Saat itu Haerudin hanya membela diri saja. Namun kemungkinan ada gerakan refleks sehingga mengenai si ibu kemudian luka,” beber Jumardin.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Untuk diketahui, sebelumnya Haerudin dilaporkan atas kasus KDRT dan tidak penganiayaan pada 14 Juli 2017 di Polsek Wangsel. Haerudin kini telah pindahkan di Lapas Kelas II Baubau. (B)

 

Reporter: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini