Kades Marobo Dituntut 6 Bulan Penjara

37
Kades Marobo Dituntut 6 Bulan Penjara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raha menuntut La Ode Bou (40), terdakwa kasus pelanggaran pidana pemilu Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bermasalah Desa Marobo, dengan hukuman enam bulan penjara.

Kades Marobo Dituntut 6 Bulan Penjara
Ilustrasi

“Kita meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan penjara selama enam bulan dan denda 6 juta subsider 3 bulan, “kata JPU, Usman, dalam sidang beragendakan penuntutan, di Pengadilan Negeri Raha, Kamis (14/1/2016) sore.

JPU dalam dakwaannya, menuntut terdakwa La Ode Bou yang tak lain Kepala Desa (Kades) Marobo itu, dengan pasal primer pasal 179, subsider pasal 181 dan lebih subsider pasal 177 undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang perubahan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Dari ketiga pasal dakwaan tersebut, ‎berdasarkan hasil fakta di persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti petunjuk, JPU beranggapan, perbuatan La Ode Bou dianggap terbukti dan memenuhi unsur pasal dakwaan lebih subsider pasal 177.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja memberikan keterangan atau suatu hal yang diperlukan untuk pengisian pemilih, ‎”kata JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, M. Iqbal, meminta kepada Ketua majelis hakim, Erven Langgeng Kaseh, agar mereka diberikan waktu menyusun nota pembelaan (pledoi,red) secara tertulis. Oleh sebab itu, majelis kemudian menskors sidang, untuk dilanjutkan pada pukul 19.30 Wita, beragendakan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

La Ode Bou, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Raha, setelah mengeluarkan 18 SKTT bagi warga yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak menerima surat panggilan memilih (Format C6) untuk dipakai memilih di TPS 1 Desa Marobo.

Dari 18 SKTT tersebut, ada 3 SKTT bermasalah. 1 SKTT diberikan kepada warga atas nama Eso yang adalah warga Desa Wadolau Kecamatan Marobo dan 2 SKTT diberikan kepada Darno dan Boy, warga Desa Waburense Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah

 

Penulis : Lily
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini