Kadie Liya Sepakati Perairan Pulau Sumanga Jadi kawasan Penangkapan Ikan di Wakatobi

374
Kadie Liya Sepakati Perairan Pulau Sumanga Jadi kawasan Penangkapan Ikan di Wakatobi

Kadie Liya Sepakati Perairan Pulau Sumanga Jadi kawasan Penangkapan Ikan di WakatobiKADIE LIYA – Kampanye bangga Kadie Liya Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Pulau Sumanga menetapkan perairan pulau itu sebagai kawasan penangkapan ikan masyarakat adat Kadie Liya sekaligus mengukuhkan Forum nelayan Posa’asa Kadie Liya. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kampanye bangga Kadie Liya Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Pulau Sumanga menetapkan perairan pulau itu sebagai kawasan penangkapan ikan masyarakat adat Kadie Liya sekaligus mengukuhkan Forum nelayan Posa’asa Kadie Liya.

Hal itu dikatakan oleh Miantu’u Liya, Laode Muhammad Ali usai menggelar pertemuan bersama Kadie Liya di Desa Wisata Kolo, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, (6/8/2017).

Pria yang akrab disapa La ode Harisi itu menyatakan, pihaknya telah memutuskan bahwa, kawasan perairan pulau Sumanga itu akan dikelola secara arif dan bijaksana untuk mencegah penangkapan ikan yang berlebihan.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Forum nelayan Posa’asa sebagai kelompok yang akan menjaga, melestarikan, memanfaatkan dan mengelola kawasan perairan pulau Sumanga sebagai kawasan pengelolaan akses area perikanan,” Ujarnya. Minggu, (6/8/2017).

 

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Wakatobi Oktawinus
Oktawinus

Untuk itu, lanjut Harisi, semua kegiatan pengembangan kawasan pengelolaan perikanan di perairan itu, Forum Nelayan Posa’asa Kadie Liya harus terus berkoordinasi dengan pemangku dan Pemerintah Desa se-Kadie Liya.

Dalam pertemuan itu, masyarakat adat Kadie Liya juga merumuskan langkah-langkah strategis dalam mendorong perumusan aturan pengelolaan kawasan perikanan berbasis masyarakat melalui sistem Wehai.

Aturan yang dirumuskan itu diantaranya, mata jaring yang boleh digunakan untuk menangkap ikan oleh nelayan minimal 2 inch. Kemudian, semua nelayan luar harus memiliki izin untuk menjamin kelestarian sumberdaya kawasan perairan pulau Sumanga.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Ini kita lakukan agar wilayah tersebut dijaga dengan baik. Supaya tidak dimasuki orang asing, walaupun itu perintah langsung dari Presiden,” kata Harisi.

Kadie Liya Sepakati Perairan Pulau Sumanga Jadi kawasan Penangkapan Ikan di Wakatobi

Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Wakatobi Oktawinus menegaskan, kekuatan adat dan kekuatan birokrasi yang dibangun melalui kelompok nelayan posa’asa itu akan bersinergi memperjuangkan hak-hak pengelolaan wilayah adat.

“Kalau kita bersatu tidak ada yang akan berani merong-rong keutuhan laut kita,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini