Kadis Dikbud Sultra Siap Penuhi Panggilan DPRD

148
Kadis Dikbud Sultra Siap Penuhi Panggilan DPRD
PANGGILAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid mengaku siap memenuhi panggilan dari DPRD setempat untuk memberikan penjelasan terkait surat edaran yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu, Rabu (4/1/2017). (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)
Kadis Dikbud Sultra Siap Penuhi Panggilan DPRD
PANGGILAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid mengaku siap memenuhi panggilan dari DPRD setempat untuk memberikan penjelasan terkait surat edaran yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu, Rabu (4/1/2017). (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid mengaku siap memenuhi panggilan dari DPRD setempat untuk memberikan penjelasan terkait surat edaran yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

“Ndak apa-apa kalau mereka (DPRD) mau memanggil, kita akan datang dan memberikan penjelasan tentang yang mereka persoalkan terkait kepala sekolah yang diganti,” kata Damsid di Kantor Dikbud Sultra, Rabu (4/1/2017).

Damsid mengungkapkan bahwa pergantian kepala sekolah tersebut bukanlah pihaknya yang mengganti. Menurutnya Dikbud tidak bisa secara seketika mengganti atau membatalkan SK Bupati ataupun Walikota.

Dia mengatakan, memang bisa dilakukan evaluasi terkait demosi, promosi ataupun mutasi tapi melalui secara keseluruhan, yang prosesnya tidak hanya melalui dinas pendidikan. “Jadi, silahkan saja kalau mereka mau melakukan keperluan untuk meminta penjelasan, ya kita akan datang menjelaskan,” ungkapnya.

Sebelumnya DPRD Sultra mengecam adanya surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra tentang pelaksanaan pengalihan PNS daerah. Edaran yang keluar pada 27 Desember 2016 tersebut tentang pelaksaan tugas terutama bagi guru-guru sesuai SK walikota/bupati yang terakhir.

DPRD Sultra pun rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra untuk mengklairifikasi surat edaran yang dikeluarkannya. Sebab menurut kajian DPRD, surat edaran tersebut tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (B)

 

Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini