Kadis Disperindag: Pakaian Bekas Impor Ilegal

48

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra), Siti Suleha mengungkapkan barang bekas impor yang beredar di Sultra merupakan barang ilegal. Data dari dinas yang dipimpinnya, pakaian dan barang bekas lainya yang di jual pedagang tidak pernah terdaftar sebagai barang impor yang masuk di Sulawesi Tenggara.

“Barang bekas ini tidak terdaftar dalam Angka Pengenal Impor (API), sehingga bisa dipastikan pakaian bekas impor yang masuk itu adalah barang ilegal,” tegasnya Selasa (2/9/2015).

Namun demikian lanjut Saleha, pihaknya tidak serta merta akan melarang penjualan barang bekas ini. Pihaknya, lebih dulu melakukan sosialisasi setelah itu akan membangun koordinasi dan membentuk tim terpadu untuk menangani peredaran barang ilegal tersebut.

Sebelumnya, sekitar 100 orang pedagang pakaian bekas di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/9/2015) berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/7/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel beberapa waktu lalu.

Massa yang tergabung dalam perkumpulan pedagang pakaian bekas seluruh Indonesia (P3BSI) mendatangi gedung DPRD Sultra. Dalam orasinya, para pedagang menyatakan bahwa larangan pemerintah tentang penjualan pakaian bekas dapat merugikan jutaan pelaku usaha pakaian bekas, termasuk masyarakat kalangan bawah sebagai konsumen.

Koordinator P3BSI Kendari, Thamrin mengungkapkan bahwa pernyataan pemerintah penjualan pakaian bekas karena bisa mengganggu kesehatan dan memukul industri garmen tanah air tidak logis.

“Itu hanya akal-akalan pemerintah saja. Pengusaha garmen tidak pernah kok berdemo menolak keberadaan pedagang pakaian bekas. Begitu juga dengan alasan kesehatan, disebutkan tidak aman bagi manusia karena ditemukan bakteri,” jelas Tamrin, pedagang pakain bekas di pasar sentral Rabam Kendari.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini