Kadis Perindag Jadi Tersangka Korupsi, Kery : Itu Kelalaiannya Sendiri

117
Kery Syaiful Konggoasa
Kery Syaiful Konggoasa

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bupati Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kery Syaiful Konggoasa akhirnya angkat bicara terkait perkara hukum yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Konawe Muhammad Yasin.

Kery Syaiful Konggoasa
Kery Syaiful Konggoasa

Menurut Kerry, kasus yang membelit bawahannya itu diakibatkan kelalaian Yasin sendiri. Kerry menganggap jika salah satu pembantunya itu telah lalai dalam menjalankan program.

“Itu kelalaiannya sendiri, saya sudah katakan kepada seluruh kepala SKPD untuk berhati-hati dalam mengelola atau mengeluarkan uang negara, sebab saat ini proses pencairan anggaran sudah sangat ketat,” kata mantan Ketua DPRD Konawe itu, Senin (25/7/2016).

Disisi lain, Kery juga mempertanyakan temuan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, yang dijadikan acuan untuk menetapkan Yasin sebagai tersangka. Sebab, hingga saat ini belum ada hasil resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan audit.

“Inikan belum ada kerugian negara, karena belum ada hasil audit BPK. Saya juga tidak tahu mekanisme di kejaksaan sehingga menetapkan orang sebagai tersangka. Yah kita lihat saja proses hukumnya bagaimana, kalaupun tersangka ingin menempuh jalur PTUN ya terserah dia saja,” ungkap Kerry.

Meski sudah ditahan, Kery mengaku pihaknya belum berani mengambil keputusan untuk mengganti Muhammad Yasin sebagai kepala dinas perindustrian dan perdagangan, dengan dalil menunggu keputusan hukum yang tetap.

Sebelumnya, tim penyidik dari Kejari Konawe menetapkan dan menahan Muhammad Yasin sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Kapita Lau Ndemi (Pasar Sampara) yang merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar. Yasin bersama dengan Muhammad Syafrudin kini ditahan di Rutan Lalonggowuna. (B)

 

Reporter : Restu
Editor : Jumriati

1 KOMENTAR

  1. Bapak bupati konawe yg terhormat sekedar meluruskan pernyataan anda sy mau smpaikan bahwa upaya hukum yg harus d lakukan adalah pra peradilan bukan PTUN.. Krn putusan penetapan tersangka oleh lembaga pro justice d negri ini belum pernah atau tdk di atur untuk d PTUN kan.. Dengan pernyataan memPTUNkan status tersangka tsb oleh bupati Konewe z menilai bahwa bidang hukum PEMDA Konawe sm skali tdk d fungsikan sbgai mana mestinya,, sehingga wajarlah termasuk kebijakan-kebijakan yg d keluarkan bupati konawe slama ini slalu berbenturan dgn aturan perundang-undangan.. Adapun terkait penetapan tersangka dlam kasus pembangunan pasar. D kecamatan sampara oleh pihak kejaksaan itu sdh tepat dengan cukupx dua alat bukti yg di temukan tanpa harus menunggu hasil audit BPK,, pernyataan bupati tersebut cukup tendensius dan melukiskan suatu keresahan yg maknax adalah sebuah ketakutan..

Tinggalkan Balasan ke rolansyah aria.pribadi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini