Kadishut Konut Kembali Diperiksa Polda Sultra Terkait Korupsi Pengadaan Bibit

59
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memeriksa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu, Selasa (7/11/2016).

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Amiruddin Supu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif bibit di Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) pada tahun 2015.

“Pemeriksaan terhadap kadishut Konut ini merupakan pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra,” ungkap Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dolfi Kumaseh di Polda Sultra.

“Untuk kapan ditahannya, itu kita tunggu saja,  pemeriksaannya juga masih berlangsung kan, intinya kita tunggu saja, nanti dikabari kok,” ujar Dolfi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif bibit di Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) 2015 itu, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Kadishut Konut selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Muhammaduh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan dikarenakan penyidik belum menerbitkan surat perintah penahanan.

Sembari melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini, guna mengumpulkan bukti untuk mengetahui keterlibatan tersangka baru yang diduga berasal dari sejumlah pejabat maupun mantan pejabat yang pernah diperiksa oleh Penyidik dalam kasus itu.

Mereka yang sudah diperiksa diantaranya Mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman dan anaknya Rusmin Aswad, nantan Sekda Konut Abu Huraera, Asisten 1 Setda Konut Ihwan Porosi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015, tersebut ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.700 juta dari total anggaran  Rp 1,1 miliar.

Khusus pengadaan bibit dan penanaman jati, terjadi perbedaan besaran anggaran dalam kontrak dan daftar pagu anggaran (DPA). Dimana dalam kontrak tertera anggaran sebesar Rp.879 juta, sementara dalam DPA berjumlah Rp 1,176 miliar.

Khsusu untuk pengadaan Eboni dan Bayam jelas  diduga  fiktif, dimana pengadaan Eboni dan Bayam masing-masing sebanyak 2.750 bibit, akan tetapi pada kenyataannya tidak sesuai.

Sementara bibit jati yang seharusnya diserahkan dan dinikmati masyarakat, malah ditanam pada tiga lahan milik pejabat Konut yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, mantan Sekda Abu Huraera serta Asisten 1 Pemkab Konut Ihwan Porosi. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini