Kadisperidag Konawe Jadi Calon Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sampara

97

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin masuk dalam daftar calon tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Kapita Lau Dalami (Pasar Sampara) di Kecamatan Sampara. Yasin, diduga kuat bertanggungjawab atas kasus tersebut karena posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Ilustrasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Unaaha, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, selain Yasin beberapa nama juga disebut-sebut berpotensi menjadi tersangka, termasuk perusaan pemenang tender. Menurutnya nama-nama yang sudah diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut sangat berpotensi untuk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Mereka yang telah diperiksa adalah yang memegang posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPSPM dari Disperindag Konawe. Kemudian Direksi teknik dari Dinas PU Konawe, panitia pengadaan dan para WLP yang terdiri atas lima orang,” kata Saiful di ruang kerjanya, Senin (13/6/2016).

Sementara dari perusahaan rekanan, lanjut mantan koordinator Kejari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra itu, mereka adalah Direktur Pelaksana Lapangan PT. Karya Rezki Pembangunan, sebagai kontraktor dalam pembangunan pasar itu serta saksi dari konsultan pengawas dari perusahaan lainnya.

“Kami juga telah memeriksa ahli konstruksi untuk melihat apakah ada kesalahan bestek dalam proses pembangunan fisik pasar,” ujarnya.

Kata dia, saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang dianggap masih kurang untuk segerah menetapkan tersangka yang merugikan negara miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu.

“Mereka yang sudah diperiksa  nantinya bisa berubah status jadi  tersangka. Tergantung jika alat buktinya cukup kuat untuk menyeret orang yang  bersangkutan, terkait siapa  itu, nanti tunggu saja yang jelasnya dalam waktu dekat,”  ujarnya. (B)

 

Penulis : Restu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini