Kafe Miyabi Belum Kantongi Izin

103

Hal itu diungkapkan Gerakan Persatuan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM – Sultra) saat berunjukrasa di Kantor perizinan Kota Kendari, Rabu (25/2/2015). =”: 1

Hal itu diungkapkan Gerakan Persatuan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM – Sultra) saat berunjukrasa di Kantor perizinan Kota Kendari, Rabu (25/2/2015). 
“Miyabi 2 mesti ditutup karena belum mengantongi izin usaha THM tapi sudah beroperasi,” teriak salah seorang orator GPM di Kantor perizinan Kota Kendari.
Kepala Dinas (Kadis) perizinan Kota Kendari  Yan Bela juga membenarkan izin THM Miyabi 2 belum diterbitkan. Izin tersebut masih dalam proses dan penerbitannya tertunda akibat beberapa instansi terkait belum menyampaikan hasil kajiannya.
“Pihak kami sudah melayangkan surat teguran, jika surat teguran tidak diindahkan maka pihak kami akan mengambil sikap tegas,” kata  Yan Bela.(**Mas’ud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini