Kaleidoskop 2017: Aswad Sulaiman di Pusaran Hukum

789
Kaleidoskop 2017: Aswad Sulaiman di Pusaran Hukum

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kekuasan rupanya tidak serta-merta membawa kebajikan bagi si pengemban amanah. Jika terpeleset sedikit saja, maka pusaran hukum siap mengisap siapa saja yang ada didalamnya. Begitulah kiranya nasib Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara (Konut) yang terjerat pusaran hukum dari tanah surga nan dengan hasil tambang nan melimpah.

Nyatanya kemenangan dalam vonis bebas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahun 2010-2011, tak membuat Aswad Sulaiman lolos dari status tersangka. Lahirnya perkara baru dari meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kian menyulitkan Aswad Sulaiman dalam pusaran jeratan hukum.

Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 TriliunKONFERENSI PERS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016, Selasa sore (3/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Rabu, (20/1/2016), Aswad Sulaiman yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Konut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahun 2010-2011.

Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejati Sultra tertanggal 20 Januari 2016. Dimana tertulis dengan jelas, Sp-DIK. Aswad Sulaiman. Tersangka Print-01/R.3/FD.1/01/2016.

Penetapan tersangka Aswad yang juga mantan sekretaris Kabupaten Konawe itu, berdasarkan atas temuan adanya kerugian negara atas proyek pembangunan kantor bupati senilai Rp 2,3 miliar yang penganggarannya secara bertahap.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, jaksa langsung bertindak cepat dengan melakukan pencekalan. Aswad dicekal untuk melakukan bepergian keluar negeri. Ini dilakukan untuk menghindari tersanka melarikan diri.

Sebulan kemudian, tepatnya, Rabu, (24/2/2016) Aswad Sulaiman mengembalikan uang kerugian negara senila Rp 2,3 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 15,8 miliar.

Aswad Sulaiman Jalani Sidang Perdana
Selasa, (15/11/2016), Aswad Sulaiman yang telah berstatus sebagai mantan Bupati Konut jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari. Dengan menggunakan kemeja lengan panjang, celana hitam dan kopia hitam, tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahap I dan II, memasuki ruang sidang Chandra PN Kendari.

Aswad yang kala itu hanya didampingi tiga orang kuasa hukumnya, nampak sedikit cemas saat duduk di meja pesakitan Hakim, terlebih lagi ruang sidang yang begitu sepi tanpa kehadiran kerabat Aswad.

Agenda demi agenda sidang pun berlalu, mulai dari dihadirkannya saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pembacaan tuntutan oleh KPU kepada terdakwa.

Tepatnya Senin, (20/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Aswad Sulaiman dituntut dua tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi serta Anton B Silitonga. Aswad di tuntut atas kasus dugaan korupsi, pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 lalu.

(Baca Juga : Jalani Sidang Perdana, Aswad Tak Didampingi Kerabat)

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai jika terdakwa Aswad Sulaiman secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menanggapi tuntutan jaksa, melalui kuasa hukumnya Razak Naba, Aswad pun mengajukan nota pembelaan dengan sejumlah poin penting yang diantaranya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, termasuk membebaskan terdakwa dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar, serta memerintahkan jaksa mengembalikan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,3 miliar kepada terdakwa setelah putusan dibacakan.

Namun, JPU Supardi secara tegas menolak segala dalil dan item-item pembelaan yang telah di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Aswad Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Aswad Sulaiman Divonis BebasVONIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Irmawati Abidin memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman, Jumat (7/4/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Jumat (7/4/2017), dengan perasaan lega dan haru, Aswad Sulaiman sujud sukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IIA Kendari, atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Irmawati Abidin kepada dirinya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011.

BACA JUGA :  Disabilitas Netra dan Pemilu: Antara Keinginan dan Keraguan Memilih

Putusan itu disambut gegap-gempita kerabat dekat Aswad yang menyaksikannya. Seketika ruangan sidang disesaki oleh keluarga dekat Aswad dan para awak media. Suara tangis pun menyambut Aswad, sembari memeluk satu persatu kerabatnya yang hadir dalam momen krusial itu.

(Baca Juga : Aswad Sulaiman Divonis Bebas)

Aswad tersenyum, keluarga penuh haru. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketuai Supardi terlihat lesu menghadapi putusan majelis hakim itu.

Sejak saat itu, kabar akan Aswad pun perlahan-lahan hilang dari wajah media seiring dengan kasusnya yang juga perlahan-lahan dilupakan publik. Meski disatu sisi, Jaksa yang tak puas lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung, tapi nyatanya Aswad telah bebas merdeka dari jerat hukum kurungan dua tahun penjara. Apalagi dia telah rentan dan tua, juga menderita sakit jantung yang cukup serius. Tentulah Aswad merasa bahagia atas kebebasannya itu.

Rumah Aswad Digeledah KPK
Senin, (2/10/2017), publik digegerkan dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara tiba-tiba mengobrak-abrik rumah pribadi Aswad Sulaiman, di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kehadiran komisi anti rasuah itu pun, menimbulkan banyak spekulasi akan Aswad Sulaiman. Sebab dia baru saja bebas dari jeratan hukum dugaan korupsi senilai Rp.2.1 milliar.

Awak zonasultra.id, pun mencoba mencari informasi terkait kehadiran KPK. Salah satu informan KPK pun mengaku, jika kedatangan komisi anti rasuah itu guna melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.

Setelah melakukan penggeledahan sekitar 5 jam, dari pukul 12.00 wita hingga 17.15 wita sore di rumah pribadi mantan bupati Konut itu, tim akhirnya keluar dan membawa dua buah koper berwarna hitam.

(Baca Juga : KPK Geledah Rumah, Aswad Sulaiman Tak Ditempat)

KPK Geledah Rumah, Aswad Sulaiman Tak DitempatPENGGELEDAHAN– Sejumlah awak media lokal dan nasional saat tengah menunggu hasil penggeledahan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kediaman Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan kambu, Senin (2/10/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Sehari setelah penggeledahan tersebut, melalui konfrensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa sore (3/10/2017), Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dalam kasus Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta IUP Operasi Produksi dari Pemda Konut tahun 2007 – 2014.

KPK menduga,Aswad menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016.

“Menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam pemberian ijin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di kabupaten Konut pada 2007-2014,” kata komisioner KPK, Saut Situmorang.

Dugaan korupsi yang dilakukan Aswad terbilang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang ditangani oleh KPK. Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai Rp 2,7 triliun mengalahkan kasus korupsi proyek E-KTP yang hanya mencalai Rp 2.3 triliun.

Saat menjadi Bupati Konut periode 2007-2009 Aswad diduga menerima uang senilai Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sultra.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Anak, Istri serta Menantu Aswad Sulaiman Juga Diperiksa KPK
Usai menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, KPK lalu bergerak cepat mengumpulkan fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman. Sejumlah saksi pun dipanggil dan diperiksa, diruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra.

Selasa, (10/10/2017), penyidik KPK memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah istri Aswad Sulaiman, Isyanti Syam yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sultra, anak kandung Aswad yakni Nina Aswad dan Ruslan serta menantu Aswad Sulaiman, Kumaraden yang dulu menjabat sebagai Kabag Perlengkapan Pemkab Konut.

Selain itu sejumlah nama lainnya, seperti Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin, mantan Kadis PU Konut serta Burhan Tadjudin selaku Direktur Utama PT Duta Sraya Mandiri dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku karyawan PT Valuta Inti Prima juga diperiksa KPK.

(Baca Juga : Anak, Menantu, dan Istri Aswad Sulaiman Diperiksa KPK)

Berikut Kronologis Penerbitan IUP di Atas Lahan PT Antam Tbk yang menjerat Aswad Sulaiman

Konflik penguasaan lahan sejumlah perusahaan tambang nikel di atas aral PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dimulai sejak Bupati Konut, Aswad Sulaiman menerbitkan IUP operasi produksi melalui SK Nomor 382 Tahun 2011 kepada PT WAI seluas 114,17 hektar.

Terdapat puluhan IUP perusahaan skala lokal mengobok-obok lahan PT Antam setelah

Aswad Sulaiman kembali mengeluarkan SK Nomor 86 Tahun 2012 tentang Pencabutan IUP PT Antam yang diterbitkan melalui SK Pejabat Bupati Konut Nomor 158 Tahun 2010.

Konflik pengelolaan lahan tambang pun dimulai. PT Antam yang sudah lebih dulu mengantongi Surat Menteri Pertambangan dan Energi nomor 2330/201/M.SJ tanggal 10 Agustus 1995 tetang luas wilayah kuasa pertambangan eksploitasi untuk BUMN pertambangan umum di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, merasa dirugikan oleh Aswad Sulaiman yang secara sepihak menerbitkan IUP baru di atas IUP milik Antam.

Sejak 2005 lalu, PT Antam sudah melakukan kegiatan ekspolitasi di wilayah Lalindu dan Lasolo. Lahan itu kini masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Molawe. Lalu, perusahaan tambang milik negara ini diberikan IUP operasi produksi seluas 16.920 hektar melalui SK Bupati Konut Nomor 158 Tahun 2010. Izin ini belaku hingga 29 April 2030 mendatang.

Upaya hukum dilakukan Antam dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari tahun 2013 lalu. Saat itu, PTUN Kendari mengabulkan gugatan PT Antam dan menghukum tergugat yakni Bupati Konut, Aswad Sulaiman.

Lalu pada kesempatan itu, Aswad Sulaiman kembali mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar tahun 2014. Dan, putusan pengadilan di tingkat ini pun menguatkan putusan PTUN Kendari.

Namun usaha Aswad tak hanya sampai di situ saja. Dia kemudian mengajukan kasisi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2014, MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Aswad Sulaiman dan memerintahkannya untuk mencabut SK nomor 86 tahun 2012.

Walau telah diputus oleh Mahkamah Agung, rupanya Aswad Sulaiman bersikukuh tak mau menjalankan putusan itu. Padahal, penerbitan puluah IUP di lahan PT Antam itu sama sekali tidak berdasar.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014 menyatakan, perbuatan Aswad Sulaiman itu melanggar Kepres Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada dalam Kawasan Hutan.

Selain itu, dalam salinan tersebut juga menyatakan kalau perbuatan Aswad Sulaiman dalam menerbitkan izin pada obyek sengketa merupakan tindakan yang menyimpang dari putusan MA nomor 129 tahun 2011 tentang penolakan pengajuan kasasi Aswad Sulaiman. (A)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini