Kampanye Pilkada Serentak Harus Bersih dari Atribut calon

48

ZONASULTRA.COM,WANGI-WANGI –Memasuki tahap kampanye pasangan calon(Paslon) bupati dan wakil bupati, dilarang mencetak bahkan memasang atribut kampanye seperti baliho dan spanduk baik di alun-alun, jalan serta tempat keramaian lain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengizinkan pencetakan baju, sebagai atribut dalam kampanye Pemilihan kepala daerah. Tak hanya itu, media massa, koran atau televisi juga dilarang menyiarkan iklan ataupun pariwara paslon. Penegasan itu disampaikan salah satu komisioner KPUD Wakatobi, Asinuru saat Deklarasi Kampanye Damai di gedung Dharma Wanita, Kamis(27/8/2015).

Menurutnya, pembiayaan seluruh atribut kampanye menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dana untuk kegiatan tersebut akan menggunakan dana hibah daerah baik berupa baliho dan pamlet atau atribut lain yang dibolehkan dalam petunjuk teknis aturan pemilu.

Larangan tersebut, sebut ketua KNPI ini, merupakan petunjuk per KPU tentang penyelenggaraan pemilu, sehingga menjadi kewajiban penyelenggara pemilu untuk melakukan penertiban atribut paslon yang masih terpampang, pasca penandatanganan damai, dalam deklarasi kampanye bersama.

Hal itu juga ditegaskan ketua KPUD,La Ode Suryono. Menurutnya, larangan tentang pemasangan atribut paslon akan dilakukan tanpa kecuali.”Biar di posko itu tidak boleh ada, bahkan biar tuhan yang cetak selain KPU tidak bisa,” tegasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini