Kantongi Izin Gubernur, Polda Sultra Segera Periksa Anggota DPRD Butur

144
Menghilang, Sejumlah Warga Sultra Diduga Ikut Gafatar
AKBP Sunarto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Herman Yanto alias Bobby, segera menjalani pemeriksaan di Polda setempat menyusul penetapan tersangka akibat terlibat kasus penebang liar (ilegal loging). Bobby yang hingga saat ini memang belum pernah menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto melalui Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, pihaknya telah melayangkan permintaan persetujuan kepada Gubernur Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada Bobby, anggota DPRD Butur itu.

Menghilang, Sejumlah Warga Sultra Diduga Ikut Gafatar
AKBP Sunarto

“Kita sudah mendapat surat balasan dari Gubernur untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan disetujui, seyokyanya Bobby akan kita periksa pada, Senin (4/4/2016) pekan depan. Jika mangkir, maka akan dipanggil lagi dan jika mangkir lagi maka akan dipanggil lagi sekaligus akan langsung dibawa, sesuai LP/ 590/ XII tahun 2015, 26 November 2015” tuturnya, Kamis (31/3/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kasus ini bermula pada (25/11/2015) lalu, saat satuan Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan kapal Cahaya Saktiani di perairan Butur yang mengangkut kurang lebih 2000 batang kayu ilegal jenis rimba campuran, yang diambil dari kawasan hutan produksi terbatas dan sebagian juga di ambil dari kawasan hutan lindung di Buton.

“Kalau barang buktinya, kayunya sudah kami lelang dan hasil kayunya sudah di serahkan ke Pengadilan untuk di proses. Sedangkan kapalnya sudah diserahkan ke pengadilan untuk dilelang,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan pertama pada Senin (4/4/2016) mendatang. Jika yang bersangkutan tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

” bila tetap tidak hadir pada panggilan ketiga kami akan lakukan upaya paksa dengan menahannya,” terangnya.

Sementara itu, Bobby ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan kayu ilegal sebanyak 300 kubik. Penyidik Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra melakukan gelar perkara, pada tanggal 24 Februari lalu di aula Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Sebelumnya, penyidik juga telah  menetapkan Ristang Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138 sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapal yang memuat kayu yang diambil dari hutan lindung dan hutan produksi ditangkap di perairan Buton Utara, 25 November 2015 lalu.

 

Penulis : Randi
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini