Kantongi SK Plt, Oheo: Putusan PTUN Uji Loyalitas Kader Golkar Sultra

45

Oheo saat ini sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sultra menggantikan Ridwan Bae dengan nomor : KEP.050/DPP/Golkar/III/2015.

Oheo saat ini sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sultra menggantikan Ridwan Bae dengan nomor : KEP.050/DPP/Golkar/III/2015.
Dikatakan Oheo, putusan itu merupakan hal biasa dan tidak akan mempengaruhi SK yang dipegangnya. Jauh sebelum mahkamah partai memenangkan kepengurusan Agung, kubu Aburizal pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan ditolak dengan dikembalikan ke mahkamah partai. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
Dengan adanya keputusan diinternal (mahkamah partai) yang memenangkan kubu Agung Laksono, menurut Oheo, jadi dasar yang kuat, ditambah lagi SK kemenkumham. Putusan sela PTUN menurutnya sifatnya hanya menunda. Masalah keputusan PTUN adalah persoalan Kemenkumham dan bisa saja Kemenkumham mengajukan banding atas putusan itu.
“Kami dikepengurusan Agung Laksono akan tetap jalan terus dengan dasar SK Kemenkumham yang mengakui kami. Para kader di Sultra yang saat ini sudah mulai mengambil sikap yang masih mengambang maupun plin-plan akan benar-benar teruji tentang kepengurusan mana yang akan diikuti,” Kata Oheo di Jakarta melalui telepon selulernya, Kamis (2/4/2015).
Oheo mengatakan, para kader harus cerdas mangambil sikap, apakah ingin berubah atau tetap mengikuti Ridwan Bae yang selama ini tidak membangun partai. Oheo kembali mengungkapkan, selama kepemimpinan Ridwan banyak menguras uang kader namun tidak membawa perubahan mulai dari jumlah kursi di DPRD sampai kalah dalam pemilihan bupati dan gubernur.
Mengenai putusan sela PTUN itu, Menkumham Yasonna Laoly tak langsung mengamini putusan itu dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menkum juga menegaskan Agung Laksono tetap sebagai Ketua umum Golkar yang sah secara hukum. 
Sebagaimana dilansir detik.com, Kamis (2/4/2015), Yasonna meyakini keputusannya menerbitkan SK untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sudah tepat karena didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar. Dia juga sudah mensyaratkan kubu Agung merangkul kubu Ical di kepengurusan. (Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini