Kasat Narkoba Polres Bombana Berganti

76

Dalam mutasi kali ini, Wakil Kepala Polisi Sektor (Polsek) Baruga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumardin dipercaya sebagai kasat baru menggantikan AKP Mochammad Mukid yang telah diserahi tanggung jawab

Dalam mutasi kali ini, Wakil Kepala Polisi Sektor (Polsek) Baruga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumardin dipercaya sebagai kasat baru menggantikan AKP Mochammad Mukid yang telah diserahi tanggung jawab sebagai Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel).
Kapolres Bombana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Widodo, dalam upacara sertijab memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kinerja Mukid yang dinilai telah berhasil menorehkan prestasi yang gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. 
“Saya berharap kasat yang baru bisa mempertahankan prestasi- prestasi yang telah diraih sebelumnya. Kalau bisa lebih ditingkatkan lagi untuk menuntaskan pengedar maupun bandar narkoba di daerah ini,” ungkap Sugeng 
Berbagai prestasi yang telah diraih Polres Bombana dalam memberantas peredaran narkoba antara lain, pada 2012 lalu Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Mabes Polri telah menargetkan Polres Bombana untuk mengungkap dua kasus namun pada akhirnya Polres Bombana berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.
“Pada tahun 2012 satuan narkoba kami berhasil mengungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang. Begitupun tahun 2013 kami juga berhasil mengungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka yang juga berjumlah 7 orang. Sementara untuk tahun 2014, kami berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 18 orang. 
Apabila dipersentasekan maka keberhasilan ini sudah melampaui target yang diberikan Polda maupun Mabes Polri,” papar Sugeng.
Begitupun pada tahun 2015 ini tambah Sugeng, terhitung sejak Januari hingga Maret lalu Polres Bombana telah mampu mengungkap 3 kasus dengan 6 tersangka.
“Capaian ini sudah melampaui target. Meski begitu kasat yang baru dilantik harus terus melakukan pengungkapan kasus-kasus lainnya,” tutup Sugeng. (Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini