Kasat Pol PP Mubar Ditahan

69
AKBP Yudith S Hananta
AKBP Yudith S Hananta

ZONASULTRA.COM,RAHA– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Polpp) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Sagala, akhirnya ditahan pihak kepolisian Polres Muna, atas dugaan penganiayaan kepada La Iman, warga Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, Kamis dini hari lalu (07/07/2016), karena dianggap telah merusak baleho milik pemerintah Kabupaten Mubar.

AKBP Yudith S Hananta
AKBP Yudith S Hananta

Kapolres Muna, AKBP Yudith S Hananta, ditemui, Kamis (14/07/2016), mengungkapkan, penahanan La Ode Sagala dilakukan sejak Selasa (12/07/2016) yang lalu. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah semua bukti dianggap mencukupi.

“La Ode Sagala dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang tinda pidana penganiayaan,” ungkap Yudith.

Sementara itu, La Ode Sagala melalui kuasa hukumnya, Rusman Malik SH dan La Ode Aslan SH, mengatakan, terkait penahanan kliennya, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan peralihan penahanan.

Selain itu juga, terkait penganiayaan, kliennya telah mengakui kesalahannya, dikarenakan penganiayaan terhadal La Iman dilakukan secara spontanitas tanpa ada unsur kesengajaan.

“Saat mendengar ada laporan pengrusakan baleho, klien kami langsung melakukan pengecekkan di lapangan, dan mendapati korban di sekitar lokasi kejadian. Saat itu dia menghampiri korban dengan niat membawanya ke kantor polisi. Namun saat didekati, korban melakukan perlawanan dalam artian mencoba kabur, sehingga klien kami mengejarnya dan terjadilah tindakan pemukulan itu. Setelah dipukul, korban masih berusaha kabur kemudian dikejar, hingga korban terjatuh,” terang Rusman Malik.

“Kami sedang mengajukan peralihan penahanan, yakni tahanan kota atau tahanan rumah, mengingat klien kami ini memiliki tanggungjawab keluarga, memiliki istri dan anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan bimbingan ayahnya sebagai orang tua. Tentu ini adalah kewenangan pihak kepolisian, apakah mengamini permintaan klien kami atau tidak, karena pihak kepolisian memiliki pertimbangan-pertimbangan pula untuk memberi izin penangguhan itu,” tambah Rusman.

 

Sumber : kabarbuton.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini