Kasat Reskrim Polres Kolaka Siap Proses Jika Ada Kerugian Negara Terkait Pungutan di BPKAD

78

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka, AKP Dennis Arya Putra menegaskan akan memproses secara hukum jika ada kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan akibat pungutan yang dilakukan oleh salah satu kepala seksi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ilustrasi

Pernyataan Dennis itu disampaikan melalui telepon selularnya kepada ZonaSultra.com, Kamis (30/6/2016), terkait adanya pemberitaan menyangkut dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pria berinisial AD, pegawai BPKAD Kolaka terhadap beberapa bendahara di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Kolaka.

“Info yang saya peroleh, yang bersangkutan (pria berinisial AD) sudah dimutasi. Kalau ada kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan, saya siap proses,” tulis tulis Dennis melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, kepala BPKAD Kolaka, Nur Syamsu, memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap bawahanya yang melakukan tindakan menyimpang, seperti meminta imbalan, atau hal lainnya yang dilakukan berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai pejabat atau stafnya.

“Saya sudah dengar itu, sudah lama berlangsung. Tapi saya pastikan, tidak akan ada lagi sekarang. Saya proses mereka (oknum BPKAD) yang macam-macam, langsung kita sorong ke inspektorat. Sekarang kita bersih-bersih,” tegas Nur Syamsu, Rabu (29/6/2016) kemarin.

Kuat dugaan, setelah mengetahui ulah bawahannya yang suka meminta uang ke beberapa bendahara itu, Nur Syamsu langsung memutasi AD.

Sayangnya, ketika ingin dikonfirmasi terkait informasi mutasi yang menimpa AD, Nur Syamsu tidak berada di kantornya. (B)

 

Reporter Abdul Saban
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini