KASN Himbau PNS Netral Dalam Pilkada

44
Sosialisasi KASN
Sosialisasi KASN - Komisioner KASN Waluyo sedang memaparkan tentang sosialisasi menjaga netralitas ASN dalam pilkada serentak yang dilaksanakan di Aula Ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Senin (23/1/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)
Sosialisasi KASN
Sosialisasi KASN – Komisioner KASN Waluyo sedang memaparkan tentang sosialisasi menjaga netralitas ASN dalam pilkada serentak yang dilaksanakan di Aula Ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Senin (23/1/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menghimbau kepada seluruh ASN/PNS Lingkup Pemerintah Kota Kendari, menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 15 februari 2017 mendatanh

Komisioner KASN, Waluyo, menegaskan setiap ASN/PNS lingkup Pemkot tidak boleh berpihak dan tidak terpengaruh kepentingan siapapun.

” Seorang ASN/PNS yang sudah berkarier bagus lalu diminta mendukung salah satu calon dengan iming-iming akan naik jabatan. Inilah ujian netralitas sesungguhnya. Kalau si calon yang dia dukung menang, PNS tersebut bisa naik jabatan. Tapi ini sangat spekulatif,” ujarnya

Dia memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban untuk mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.

Lanjut dia, PNS di larang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye, apalagi secara terang-terangan mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Disebutkan juga, PNS tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Berita Terkait : Jaga Netralitas PNS dalam Pilkada, KASN Gelar Sosialisasi di Kendari

Untuk itu, dia menginstruksikan, kepada seluruh ASN/PNS yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap semoga ASN di Kota Kendari ini dapat menjaga netralitasnya dalam pilkada nanti,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015, perihal Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini