Kasus Dugaan Korupsi Dana Rutin, Mantan Kadispora Konut Resmi Tersangka

87
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Idham Syukri
AKP Idham Syukri

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Nasruddin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana rutin sebesar Rp 320,7 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konut 2014.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Idham Syukri
AKP Idham Syukri

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Jemi Junaedi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Idham Syukri menjelaskan proses penyidikan kasus ini terbilang cukup lama, bahkan pihaknya juga harus memanggil 40 orang saksi yang dinilai mengetahui kasus tersebut.

“Setelah keluar hasil audit BPKP baru kita lakukan gelar perkara, dan hasilnya kita langsung menetapkan mantan Kadis Dispora yakni Nasruddin sebagai tersangka,” Kata  Idham di ruang kerjanya, Senin (20/3/2017).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Mantan Kasat Sabhara Polres Bombana itu mengaku, dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui bendahara dispora hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 16 juta, sementara sisanya hingga saat ini belum ada pengembalian. Meski begitu, ia tidak menampik jika bendahara tersebut masih memiliki potensi ikut terjerat.

Kata dia, hasil keterangan yang diberikan oleh bendahara, diketahui jika dana ratusan juta rupiah itu digunakan Nasruddin untuk membayar hutang-hutangnya ke salah oknum penjabat di Konawe Utara.

Terkait penahanan tersangka, Idham mengaku masih melihat perkembangan penanganan perkara itu, jika tersangka dinilai tidak kooperatif maka penyidik tidak akan segan-segan menahannya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Dalam waktu dekat ini kita akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka, jika tidak kooperatif maka kita langsung lakukan penahanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Nasruddin diduga kuat melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk diketahui dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa lima pos mata anggaran yang dilakukan pemeriksaan, yakni pendidikan dan pelatihan wasit dengan anggaran Rp 121 juta, kegiatan pramuka dengan anggaran Rp 48 juta, dan kegiatan pelatihan aktubertasi ini yang fiktif, dan hanya dua yang dilaksanakan yakni temu kader KNPI dan kegiatan pemuda Pancasila. (B)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini