Kasus Ilegal Logging LM Falihi Mandek di Kejaksaan

190
Penyidik Baharkam Mabes Polri Lidik Kasus Ilegal Loging Butur Hingga ke Lombok
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara tahap satu Laode Muhammad Falihi, tersangka kasus ilegal logging oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direskrimsus Polda Sultra diduga mandek di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Sultra).

Penyidik Baharkam Mabes Polri Lidik Kasus Ilegal Loging Butur Hingga ke Lombok
Ilustrasi

Kasubdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas tahap satu tersangka Falihi dari JPU, padahal pelimpahan berkas tersebut telah di lakukan pihaknya sejak Agustus bulan lalu.

“Sudah sekitar satu bulan lebih kita serahkan, tapi sampai sekarang belum di kembalikan ke kita. Kita juga belum tau apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum,” tuturnya, Jumar (16/9/2016).

Bahkan, lanjut Hartono, saat pihak melakukan konfirmasi belum lama ini, jaksa mengaku jika berkas tersangka Falihi sudah dilimpahkan ke penyidik Kepolisian. Namun, nyatanya selama ini pihaknya sama sekali belum menerima berkas apapun dari JPU.

“Yang menyatakan lengkap berkasnya itu jaksa, tapi saat ini kita belum dikasih tau apakah sudah lengkap atau tidak. Kita juga masih tunggu, seharusnya jaksa sudah mengembalikan berkas itu pada kami, ini sudah melebihi batas waktu yang dibutuhkan Jaksa,” ujarnya.

Untuk diketahui, sekitar pertengahan tahun 2015 lalu, Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan kayu ilegal sebanyak 250 meter kubik serta 3.425 batang kayu ilegal jenis rimba campuran berbentuk balok, milik LM Falihi, yang rencananya akan dijual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, kayu yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan diolah dari kawasan hutan lindung itu, di amankan polisi di tujuh titik berbeda yang terletak di tiga daerah yakni di Kota Baubau, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Yah kalau terbukti melakukan penyelundupan ilegal, maka pelaku akan di jerat pasal 83 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) huruf D Undang-Undang RI Nnomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini mengandung ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tutupnya. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini