Kasus Illegal Logging, Polisi Amankan Oknum Kepala Sekolah di Konawe

622
Iptu Rahmat Zam Zam
Iptu Rahmat Zam Zam

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Oknum kepala sekolah (KS) salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AT (56) diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe terkait kasus illegal logging.

Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rahmat Zam Zam mengungkapkan, oknum PNS aktif tersebut diamankan saat Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe yang dipimpin langsung oleh dirinya melakukan penyelidikan tindak pidana bidang kehutanan di Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna Utara pada Minggu 3 Februari 2019.

Penyelidikan tersebut tindak lanjut dari informasi warga yang mengatakan bahwa di wilayah setempat terdapat tumpukan kayu dalam bentuk bantalan.

Menyikapi informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama anggota Satreskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Konawe dan Timsus Polres Konawe langsung turun lapangan guna mengkroscek kebenaran informasi itu.

(Baca Juga : Truk Pelaku Illegal Logging di Maligano Diduga Milik Oknum Polisi)

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Benar saja, setelah berada di lokasi yang dimaksud warga, pihaknya memenemukan sebuah truk warna merah jenis damping, Dyna 130 HT dengan nomor polisi DT 9184 FE sedang melakukan pemuatan kayu bentuk bantalan jenis rimba campuran sebanyak 36 batang.

Di tempat yang sama, polisi menemukan tumpukan kayu sebanyak 405 batang yang juga tidak memiliki dokumen atau surat hasil hutan kayu yang sah dari pihak berwenang.

Dari keterangan supir truk diketahui bahwa pemilik kayu tak berizin tersebut adalah AT. AT merupakan warga Desa Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Tersangka AT juga diamankan bersama dua rekannya yaitu inisial J selaku pemilik truk dan inisial E selaku sopir truk. Diketahui keduanya warga Desa Momea Kecamatan Tongauna.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Barang bukti seperti truk dan kayu dengan jumlah total 441 batang sudah diamankan di Polres Konawe. Ketiga tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a dan b juncto pasal 12 huruf d dan e UU RI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Rahmat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2019).

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini juga menegaskan, pihaknya beserta jajaran Unit Satreskrim Polres Konawe telah berkomitmen untuk memberantas ilegal logging yang ada di wilayah hukum Polres Konawe tanpa pandang bulu dan tanpa terkecuali.

“Kami sudah komitmen untuk menyapu bersih semua bentuk tindakan pelanggaran hukum yang ada di wilayah hukum Polres Konawe seperti Konawe dan Konawe Utara,” tegasnya. (b)

 


Kontributor : Ichsanuddin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini