Kasus Judi Anggota DPRD dan Dua Komisioner KPU Buton Dilimpahkan ke Kejaksaan

84

Kajari Baubau Edi Ermawan melalui kepala seksi (Kasi) Intel, Viktor Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 

Kajari Baubau Edi Ermawan melalui kepala seksi (Kasi) Intel, Viktor Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/03/2015) membenarkan jika kasus judi La Hijira Cs sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkasnya sudah lengkap (P21), sekarang barang bukti dan kelima tersangka sudah dilimpahkan dan langsung kita tahan,” kata Dinar sapaan akrabnya.
Meski pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan namun untuk mempermudah persidangan permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi. “Untuk mempermudah persidangan semuanya ditahan. Bahkan, dalam waktu dekat kasus ini kita akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 sub sider 303 bis ayat 1 ke 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sebelumnya La Hijira dan dua komisioner KPU Buton, Wahyudin dan Sarmudin serta dua warga lain ditangkap tim patroli Polres Baubau dalam operasi cipta kondisi januari 2015 lalu di salah satu rumah kos di kelurahan Lipu, Kecamatan Betaombari, Kota Baubau, saat sedang asik bermain judi. (Ririn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini