Kasus KPU Konsel, Dua Saksi Mengaku Tidak Tahu Soal Mobil Rental

74
Kasus KPU Konsel, Dua Saksi Mengaku Tidak Tahu Soal Mobil Rental
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), dengan terdakwa dua komisioner KPU Konsel yakni Aswan dan Nuzul Qadri digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas II A Kendari, Senin (23/1/2017).

Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umun(JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Dita dan Marwan, menghadirkan dua orang saksi selaku pembantu Bendahara. Kedua saksi yakni Pame dan Dasir memberikan keteranganya dihadapan Majelis Hakim Irmawati Abidin.

Kasus KPU Konsel, Dua Saksi Mengaku Tidak Tahu Soal Mobil Rental
Ilustrasi

Pame menyebutkan, jika dirinya tidak pernah melihat mobil rental yang digunakan oleh terdakwa Aswan dan Nuzul. Dihadapan Majelis Hakim, Pame mengaku jika dirinya pernah diperintahkan untuk membayar pajak kendaraan untuk terdakwa.

“Saya tidak tau begitu jelas pajak kendaraan apa, tapi yang jelas saya bawa surat pembayaran pajak. Tidak pernah saya lihat Yang Mulia, mobil yang dirental itu tidak pernah saya lihat di kantor KPU, apalagi melihat dua terdakwa menggunakan mobil tersebut,” tuturnya.

Tidak jauh berbeda dengan Pame, saksi lain yakni Dasir yang ditanyai oleh JPU Marwan terkait rincian merk dan nomor plat mobil kendaraan yang digunakan kedua terdakwa berplat DT 1409 dan DT 7276 ataukah merk mobil Toyota Avanza, juga mengaku tidak mengetahui sama sekali.

“Saya tidak tau, karena Bendahara yang mengeluarkan anggaran dan pastinya rincian kendaraan tersebut dapat ditanyakan ke Bendahara. Jadi Bendahara yang lebih tau,” ujarnya.

Sementara itu JPU Marwan mengatakan, diketahui Nuzul Qadri menggunakan mobil rental dengan nomor polisi DT 1409 KE merk Kijang Toyota New Avanza berwarna hitam, dengan pemilik bernama Syamsiah Djamaluddin beralamat di kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari.

“Sama juga dengan Aswan dia mengklaim menggunakan mobil rental dengan nomor polisi DT 7276 AH, merk Kijang New Avanza berwarna hitam. Pemiliknya bernama Hajat Subandi, beralamat di Desa Lambusa Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kasus sewa mobil atau rental yang diduga fiktif. Sejak pertengahan Maret 2016 pengusutan kasus ini sudah dimulai jaksa, kecurigaan itu berawal saat para komisioner buru-buru mengembalikan uang ke Bendahara KPU Konsel masing masing sebesar Rp 54 juta, pada 8 Maret 2016 lalu.

Uang tersebut dikembalikan, setelah adanya laporan di Kejari Konsel terkait rental mobil fiktif. Padahal, seharusnya proses kontrak dalam rental mobil tersebut dibayar perbulan, namun hasil kesepakatan komisioner dan sekertaris, uang rental dibayarkan sekaligus untuk sewa terhitung 1 Mei hingga Desember 2015.

Masing-masing komisioner membayar Rp 54 juta, dengan melakukan pencairan sekaligus. Dalam kasus ini, Kejari Konsel tidak hanya menetapkan dua tersangka, berkas perkara tersangka tiga anggota KPU lainnya yakni Ketua KPU Jabal Nur, Sutamin Rmbasa dan Yusran juga tengah di rampungkan.

Kini atas perbuatan penyelenggara pemilu itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 270 Juta. Meski demikian, jaksa telah memastikan untuk kerugian negara, kelima Komisioner tersebut telah mengembalikannya sejumlah Rp 54 juta per orang. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini