Kasus Narkoba Pemilik Kafe di Kolaka Masuk Tahap II

117
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Masih ingat kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, yang melibatkan Kandacong, warga Bende kecamatan Wundulako dan Hendrik, warga desa Sopura kecamatan, Jumat (18/09/2015) lalu.

Kini, berkas perkara kedua tersangka bersama satu rekannya, Jusran telah memasuki tahap II, di Pengadilan Negeri Kolaka.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Akp Gazali Yusuf menjelaskan, penangkapan Kandacong berawal dari tertangkapnya Hendrik, pemilik salah satu Cafe di Pomalaa. Di mana tersangka Hendrik, tertangkap tangan melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu, dengan Jusran di desa Sopura.

“Sekitar pukul 18.30 Wita, Satnarkoba menggrebek Yusran di rumah Hendrik, sesaat setelah mereka melakukan transaksi,” ungkap pria yang memulai karir polisinya tahun 1988, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2015).

Gazali mengatakan, polisi menemukan satu paket shabu milik Hendrik, sementara pada Yusran polisi menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp. 1.850 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Kami juga menemukan satu paket shabu di kendaraan Yusran, yang diselip dalam helm tersangka. Hasil pemeriksaan barang tersebut diperoleh dari Kandacong warga Bende kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka,” ujar polisi yang masuk sekolah perwira pada tahun 2005 tersebut.

Lanjut mantan Kapolsek Pakue ini, sekitar pukul 20.30 Wita, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Kandacong, kemudian menemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam kantung plastik bening, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp.1,1 juta.

Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 1999 pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Penulis : Abdul Saban
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini